HALTIM,Kabartimur.Com – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Provinsi Maluku Utara (Malut)tidak memberlakukan Cuti Maupun Libur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat libur dan tahun baru (Nataru).
Sekertaris Daerah (Sekda) Haltim Ricky Khairul Rifat mengatakan larangan Cuti bagi ASN ini termuat dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi.
“Jadi kalau untuk ibadah Natal sendiri bertepatan dengan hari libur yakni pada tanggal 25 Desember sehingga tidak ada aktifitas perkantoran sehingga bisa melakukan perayaan ibadah natal,” Katanya, saat ditemui dikantor Bupati, Kamis (23/12/2021).
Lanjutnya, Tapi setelah itu pada tanggal 27 Desember, sudah harus masuk kantor baik beragama Nasrani apalagi yang beragama Muslim, karena sudah ada surat edaran.
“Nanti mungkin ada edaran yang beragama nasrani ada toleransi karena menyangkut dengan hari ibadah umat Nasrani, terkait Natal,” Ungkapnya.
Dirinya menambahkan sedangkan untuk menyambut tahun baru sendiri tidak ada libur atau cuti bagi PNS, semuanya harus masuk kantor untuk melakukan aktifitas kantor seperti biasanya.
“Jadi tidak ada Cuti atau libur tambahan untuk PNS menjelang Natal atau tahun baru,” Punkasnya.
(Red/Ruslan)