Sorong – Tim Resmob dan Unit Tipidter Polres Sorong Kota, terpaksa mengamankan satu narapidana dari Lemabaga Pemasyarakatan Sorong, Senin (27/5) pukul 15.24 WIT.
Narapidana bernama Muhamad Agung P (33) merupakan tahanan kasus Narkoba divonis 4 tahun penjara sejak Juni 2017.
Ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena meneruskan postingan berisi ujaran kebencian melalui akun facebook miliknya bernama Pangeran Ozzak.
Postingan tersebut berisi dua konten, pertama sebuah foto berisi tulisan ‘pembunuh itu bernama Tito Karnavian Kepala Kepolisian Republik Indonesia’. Kedua, unggahan video terputus kapolri mengatakan “Masyarakat boleh ditembak?”.
Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Drs Herry Rudolf Nahak M. Si mengatakan pelaku hate speech atau penyebar hoax ini sudah diamankan bersama barang bukti sebuah HP Samsung Grandprime plus.
“Yang bersangkutan ikut meneruskan postingan orang lain dengan tujuan menghasut atau memprovokasi melalui media sosial untuk membenci Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujarnya melalui rilis Senin malam.
Kini Muhhamad Agung dikenakan Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tim Cyber Crime Polda Papua Barat juga telah menyita akun FB bernama Pangeran Ozzak agar isi konten sebelumnya tidak dirubah siapa pun termasuk oleh tersangka.
Penyidik saat ini sedang melengkapi berkas administrasi dan telah mengirim surat berisi laporan kepada Kabareskrim Mabes Polri, Karo Bin Ops Bareskrim, Dirtipisiber Bareskrim da Kapolda Papua Barat. (cmt)