TANA TORAJA, kabartimur.com- Salah satu warga di Toraja Utara yang diketahui Bernama Agustinus Sampe Rinding diduga telah melakukan penipuan dan mencuri barang -barang milik korban Bernama Lisna senilai puluhan juta rupiah.
Modus menjadi tukang bangunan bersama beberapa rekannya, Agustinus Bersama temannya yang mengaku tukang bangunan mendatangi korban pada bulan April lalu kerumahnya untuk bernegosiasi membuat dan menyelesaikan sebuah bangunan rumah dengan persetujuan terima kunci yang terletak di Lembang Sillanan kabupaten Tana Toraja.
Korban dengan modal kepercayaan saat itu langsung menyetujui permintaan pelaku tersebut dan pelaku Bersama beberapa rekannya pada malam harinya langsung mendatangi TKP dengan dalih besok akan langsung mau bekerja.
Kepada korban, pelaku minta dibelikan alat-alat tukang/peralatan dan minta DP sebanyak 15 juta. Esok harinya pelaku Bersama dengan temannya sekitar 6 orang langsung bekerja dan minta kepada korban Kembali agar difasilitasi kebutuhannya seperti pembelian beras, alat-alat tukang dengan alasan nanti pembayaran di tahap kedua bisa dipotong.
Meskipun korban sempat berpikir curiga saat itu namun korban masih memenuhi permintaan tersebut dengan alasan pelaku Bersama rekannya adalah orang asli toraja dan tidak mungkin melakukan hal yang tidak terpuji dan mencemarkan nama baik keluarganya.
Tak henti disitu, pelaku setelah bekerja 4 hari dia Kembali meminta uang kepada korban dengan alasan anaknya sakit dan mau pulang menemui anaknya yang masuk di rumah sakit.
Kemudian korban meminta kepada pelaku agar pekerjaan rumah jangan sampai tertunda karena korban ingin Kembali ke Papua dan minta segera diselesaikan sesuai kesepakatan, pelaku agustinus menyanggupi hal tersebut namun korban karena urusan pekerjaan dia harus Kembali ke Papua dan hal inilah yang dimanfaatkan pelaku Bersama rekannya melancartkan aksinya.
Tiba di Papua, Korban Bersama pelaku terus membangun komunikasi dengan baik namun korban tidak pernah menaruh rasa curiga terhadap Pelaku sampai semua bahan material yang diminta/dibutuhkan, korban langsung menyanggupinya.
Setelah itu, pelaku yang dipercaya korban menawarkan diri untuk membeli kebutuhan material bangunan dan berjanji akan melakukan videocall langsung dari toko agar material yang dibutuhkan sesuai dengan keinginan korban dan korban mengiyakan hal tersebut.
Pelaku setelah mendatangi beberapa toko di Rantepao melakukan videocall dengan korban dan kebutuhan material bangunan langsung dinego dan korban minta dibuatkan langsung kuitansi dari toko untuk dibayarkan. Tak tanggung-tanggung setelah korban menerima list kuitansi dari toko yang dikirim oleh pelaku via Whatsapp pribadinya langsung mentransfer uang puluhan juta ke nomor rekening pelaku yang diketahui nomor rekening tersebut adalah nomor rekening istrinya dan pelaku saat itu juga meminta uang tambahan uang transfor kepada korban.
Sejak itu korban juga berharap pelaku dan rekannya bisa segera menyelesaikan Pembangunan rumah agar pembayaran jasa tukangnya segera diselesaikan, karena dari target waktu sudah lewat 1 minggu sementara pekerjaan dilokasi baru 15 persen namun pelaku tersebut menggunakan kesempatan ini melancarakan aksinya dan Kembali meminta uang pembayaran tahap II namun korban sempat mengelak bahwa sesuai kesepakatn pembayaran tahap II dilakukan setelah pekerjaan mencapai 50 persen.
Tak henti disitu pelaku Kembali menggunakan alasan bahwa rekan-rekannya ingin diberhentikan sebagian dan Kembali minta uang ditransfer dan juga dkebutuhan lainnya bisa dibantu seperti pembelian beras dan lainnya, saat itu korban Kembali mentransfer uang 10 juta lebih dan setelahnya dia minta dibayarkan full sementra pekerjaan di TKP baru 25 persen dan akhirnya korban bersikeras agar pekerjaan diselesaikan jika mau dibayarkan penuh jasanya karena uang yang telah diminta sudah tidak sesuai kesepakatan dan hasil pekerjaan.
Korban baru menyadari bahwa dirinya ditipu saat pelaku memblokir nomor kontak korban dan tidak bisa dihubungi. Dan Setelah diselidiki pelaku Bersama rekannya juga mencuri barang-barang dirumah korban, seperti kabel Listrik dan mesin air dan pembelian material bangunan dari toko ternyata dicancel semua oleh pelaku dan uang yang ditransfer tidak dibayarkan ke Toko.
Merasa ditipu korban memilih menempuh jalur hukum agar pelaku diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di NKRI dan bisa mempertanggumgjawabkan perbuatannya didepan hukum.
Korban juga berharap Pihak penegak hukum dalam hal ini polres Tana Toraja bisa bekerja secara professional menangani perkara ini agar pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kita proses hukum saja karena perbuatannya tapi tidak menggugurkan utang dan kerugian yang ditimbulkan pelaku karena banyak yang beranggapan setelah diproses hukum utangnya bisa lunas, tidak seperti itu dan polisi harus professional agar ini menjadi Pelajaran bagi masarakat lainnya:” harap lisna.(Tim/Red)