Mencuri HP, Warga Halteng Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

MABA- Seorang Warga Desa Kapleo Kecamatan Pulau Gebe Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Provinsi Maluku Utara (Malut) Berinisial S (20) Terancam kurungan penjara selama kurang lebih 5 Tahun karena melakukan Pencurian di Konter Milik Korban HM, (51) di Desa Buli Kecamatan Maba Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).

S merupakan Tersangka Pencurian yang juga merupakan Karyawan di Konter itu.Ia mencuri 4 Buah Handpone kemudian dijual kepada Orang lain dengan sistem Bayaran Cicil (Kredit).

Kapolres Haltim AKBP. Eddy Sugiharto melalui Press Conference yang digelar di Aula Bhayangkra Polres Haltim Rabu,(3/3/2021) itu menjelaskan kronologis Kejadian Tersebut terjadi Ketika Anggota Resmob tim Wato-wato melakukan Penyelidikan di Konter atas Laporan Korban tentang kasus itu, pada Jumat (19 /2/ 2021).

Kemudian pada minggu, ( 21/2/2020) Tim Resmob mendapatkan informasi dari korban bahwa dirinya telah mencurigai salah satu orang ( AJ) dan setelah diselidiki, AJ memberikan Keterangan bahwa ia membeli Handpone Samsung A1 dari S pada November 2020 dengan sistem Pembayaran Cicil.

Baca Juga :   Polsek Maba Selatan Berhasil Ringkus Tersangka Pelaku Asusila

Tersangka S juga diketahui pernah menjual HP kepada salah satu Warga IM dengan Harga Rp.1 Juta

Setelah, Tim penyidik kemudian mengambil Hp yang di Jual S kepada AJ dan, IM, untuk dicocokkan dengan Daftar Barang yang Hilang di Konter dan dari data pencocokan HP tersebut merupakan bagian dari deretan Barang hilang di konter itu.

“Al hasil Setelah diselidiki oleh tim penyidik polres Haltim, S Akhirnya mengakui jika dirinya telah mengambil 4 buah HP tanpa sepengetahuan korban HM” terang Kapolres.

Adapun barang bukti yang didapat oleh tim penyidik diantaranya, dua buah HP Siomi Redmi warna biru muda dan biru tua, serta 2 buah Samsung A1 Warna Hitam.

Berdasarkan keterangan tersangka pelaku S, dari 4 buah HP hasil curian yang dijual secara kredit, 1 buah HP diberikan seorang yang diketahui adalah kekasih NT sementara dari hasil jualan lainnya, S menggunakan untuk kebutuhan pribadi dan menyebabkan korban HM mengalami kerugian sebesar 7 juta rupiah.

Baca Juga :   Kisruh Penolakan Kepsek Baru di SD Inpres 2 Binagara, Masih Menunggu Keputusan Bupati Haltim

Atas kejadian tersebut Tambah Eddy, tersangka dikanakan Pasal 362 Jo 64 ayat satu KUHP dengan ancaman 5 Tahun Penjara atau dengan denda Rp. 900.000.(RH/R)

Pos terkait