Toraja Utara, Kabartimur.com– Pemerintah Toraja Utara belum membayarkan sisa gaji ASN periode Januari dan Pebruari, sisa gaji tersebut merupakan kenaikan gaji sebesar 8 persen tahun 2024. Kenaikan gaji 2024 ini diumumkan oleh President pada bulan Agustus 2023 lalu, instruksinya bahwa kenaikan gaji yang dimaksud mulai berlaku sejak Januari 2024, namun karena penyesuaian sistem aplikasi pemerintah daerah yakni dari SIPD ke SIPD-RI maka pembayarannya mulai dilakukan sejak bulan Maret 2024.
Hanya saja, Toraja Utara berbeda dengan daerah daerah lainnya, dari beberapa daerah baik di wilayah Papua sudah menyelesaikan kekurangan gaji ASN dari bulan Januari dan Pebruari pada bulan Maret lalu, sementara di kabupaten Toraja Utara kekurangan gaji tersebut belum diselesaikan sampai sekarang.
” Kalau untuk bulan Maret sampai sekarang gaji kami sudah disesuaikan dengan jumlah kenaikan gaji 2024, cuma untuk bulan Januari dan Pebruari itu belum” Ungkap salah satu ASN di Toraja Utara kepada Kabartimur.com Jumat (18/10)
Dikonfirmasi sejumlah Wartawan melalui sambungan Selulernya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Toraja Utara Eta Y. Lande membenarkan adanya kekurangan gaji ASN yang belum terbayarkan pada bulan Januari dan Pebruari, kekurangan tersebut rencananya akan diselesaikan pada bulan Desember 2024 ini. Total kekurangan yang belum dibayarkan mencapai RP. 2,9 Milyar
Dijelaskan bahwa, kekurangan gaji tersebut tidak bisa mereka bayarkan karena pihak pengelola belum begitu familiar dengan aplikasi SIPD-RI, disampaikan bahwa transisi aplikasi dari FMIS ke SIPD-RI tersebut membuat pengusulan gaji terkendala sehingga mengalami kekurangan.
” Tahun 2023 lalu, kita belum menggunakan aplikasi dari Kemendagri, jadi setelah ada teguran barula kita mulai mengunakannya” Ungkapnya lagi
Lebih lanjut dijelaskan bahwa, sebelum menggunakan aplikasi SIPD-RI Pemda Toraja Utara masih menggunakan aplikasi FMIS, aplikasi tersebut merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) untuk mengelola keuangan daerah. Meski aplikasi ini sudah terintegrasi mulai dari perencanaan, pelaksanaan, akuntansi hingga pelaporan namun aplikasi tersebut sudah ditinggalkan oleh sejumlah daerah setelah dikeluarkannya aplikasi SIPD okeh Kemendagri, hanya saja pemerintah Daerah Toraja Utara masih bertahan di aplikasi FMIS hingga 2024 walaupun penggunaan aplikasi SIPD sudah diwajibkan oleh Kemendagri sejak tahun 2020 lalu.
Daerah-daerah yang telah menjalankan SIPD sejak 2020 lalu seperti kabupaten Manokwari Selatan provinsi Papua Barat mengaku tidak mengalami kesulitan saat menggunakan aplikasi SIPD-RI karena apkikasi tersebut hanya merupakan peningkatan dari SIPD.
” Tidak ada masalah dalam penerapannya di daerah kami, karena kita sudah meninggalkan aplikasi FMIS sejak diwajibkannya penggunaan aplikasi SIPD pada tahun 2020 lalu, jadi untuk menerapkan SIPD-RI tidak ada lagi kesulitan karena perbedaannya hanya pada peningkatan fitur saja” Kata Sekertaris Inspektorat Kabupaten Manokwari Selatan Provinsi Papua Barat Haryadhi.
Penulis: Sutanto.