MANOKWARI-Puluhan massa yang mengatasnamakan Masyarakat adat yang tergabdari Mansel, Bintuni, Pegaf, Raja Ampat sorong dan Manokwari mendesak kejaksaan tinggi Papua untuk segera menahan mantan ketua bawaslu papua barat ,Alfredo Ngamelubun yang sudah ditetapkan sebgaai tersangka dalam perkara dugaan tindakpidana korupsi penyalagunaan anggaran dana hibah senilai Rp. 2 Miliar tahun anggaran 2015 di Bawaslu papua barat.





Desakan masyarakat tersebut disampaikan saat menggelar aksi di halaman kantor kejaksaan negeri manokwari (25/3).
Dalam orasinya koordinator lapangan (korlap), Timotius Daud Yelimolo mendesak kejati papua segera memproses, menangkap dan menahan tersangka mantan ketua bawaslu yang saat ini masih menjabat sebagi komisioner bawaslu Papua Barat.
Pihaknya meminta kejati agar penegakan hukum jangan tebang pilih tumpul keatas tajam kebawah.
Pihaknya mengancam apabila desakan tersebut tidak diindahkan oleh kejati dan tidak menahan tersangka maka akan membuat mosi tidak percaya terhadap lembaga penegak hukum dan akan turun kembali dengan massa yang lebih besar untuk menduduki kejaksaan negeri Manokwari.
Desakan tersebut disampaikan masyarakat karena dinilai penegakan hukum dalam kasus tersebut tidak adil dimana kejati telah menetapkan mereka sebagai tersangka dan telah memproses bendahara dan sekertaris namun mantan ketua sengaja dibiarkan menghirup udara segar dan terkesan kasusnya jalan ditempat.
Usai menyampaikan orasinya korlap menyerahkan Tuntutan Aksi tersebut kepada kajari Mnaokwari yang diterima langsung oleh kasi intel kejari Reza ,didampingi kasi pidsus, Muslim.
Menyikapi tuntutan masyrakat adat Kasi intel kejari, Reza mengatakan bahwa permasalahan yang terjadi di Bawaslu Papua Barat tahapan penyelidikan dan penyidikan ditangani oleh kejaksaan tinggi Papua dan terkait dengan waktu 3 hari pihaknya tidak memastikan tuntutan demonstran terpenuhi, namun dengan adanya aksi dari masyarakat adat pihaknya langsung menyampiakan kepada pimpinan dan juga akan berkoordinasi ke kejaksaan tinggi Papua yang menangani perkara tersebut untuk segera disikapi.
” kami akan melakukan koordinasi dan hasilnya nanti seperti apa kami tunggu dan juga akan kami kirim bukti-bukti terkait demo hari ini” kata Reza.
Terkait dengan penetapan tersangka dalam kasus tersebut kata Reza, bahwa dalam penyelidikan awal ditetapkan 2 tersangka yaitu bendahara dan sekertaris namun setelah kasusnya dikembangkan ditemukan bukti-bukti baru dan yang bersangkutan juga ditetapkan sebagai tersangka baru.




