MANOKWARI- Sejumlah Masyarakat adat mendatangi kantor bupati Manokwari dan DPRD menuntut pemkab Manokwari untuk segera menyelesaikan utang yang masih sisa senilai 8 Milyar.
Hal tersebut diungkpakan oleh salah satu pemilik hak ulayat, Isak Mandacan kepada wartawan di halaman kantor DPRD Manokwari selasa, (8/2/2021).
Isak mengaskan bahwa Tanah Adat
hak atas tanah adat ini belum diselesaikan dan pihaknya meminta kepada bupati Manokwari, DPRD agar segera menyelesaikan hak diatas adat yang dipakai oleh pemda Manokwari.
Isak menyebut bahwa pemilik tanah tersebut yakni Ishak Mandacan, Henok , Dorince Mandacan, Jimmi Mandacan, Sadrak Ullo, Yakop Ullo, Semi Indow, Stengkol Indow.
“Kami minta dalam sidang anggaran tahun ini di DPRD segera dianggarakan” kata Isak.
Isak mengakui bahwa tanah pemda seluas 40 hektar sudah bersertifikat namun pada jaman itu dibuatkan sertifikat dan harus ada surat pelepasan sebagai jaminan pemerintah pusat membangun knatir pemerintahan sehingga pihaknya minta jika dokumen yang dimiliki pemda harus ditunjukkan kepada pemilik adat.
“Tahun ini harap ada jawaban dan diselesaikan kalau tidak kami akan palang” Tegasnya.
Terpisah Plh Sekda Manokwari Dra.Mersyana Djalimun menegaskan, status tanah di komplek perkantoran (kantor bupati dan DPRD) sudah jelas.
“Artinya sudah ada sertifikat. Kalau mau dituntut, apa lagi yang mau dituntut? Kita punya sertifikat sebagai bukti sah kepemilikan. Termasuk pelepasan tanah (pelepasan adat, red). Saat ini Bagian Pertanahan sedang menyiapkan dokumen-dokumennya,” tegas Djalimun