MANOKWARI, Kabartimur.com- Tim Hukum Hj Sherly, seorang ibu rumah tangga di Manokwari yang menjadi korban tindak kekerasan dalam rumah tangga namun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilapor balik oleh keluarga pelaku, akhirnya ditahan oleh pihak kepolisian resort Manokwari, sejak Senin (8/11).
Tim penasehat hukum Sherly menyayangkan pilihan penahanan tersebut mengingat Sherly masih dalam kondisi traumatis akibat kekerasan, namun untuk menghormati proses hukum, dan memperjuangkan hak Sherly, pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
“Kami sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan secara tertulis pada hari pertama penahanan dan berkoordinasi dengan Bapak Kapolres tadi untuk menyampaikan pertimbangan yg menurut kami mendasar. Intinya soal kemanusiaan,” kata Patrix Barumbun Tangdirerung, SH advokat dari LBH Sisar Matiti yang mendampingi korban, Selasa (8/11) di Mapolres Manokwari.
Dalam pertemuan bersama Kapolres, selain Tim hukum hadir juga Ketua IWSS Papua Barat, Ketua IWSS Manokwari, Ketua KSSS Manokwari dan tokoh masyarakat sebagai upaya untuk meyakinkan hadirnya dukungan keluarga kepada Hj Sherly.
“Perspektif keluarga atas penahanan tersebut juga disampaikan. Sementara Bapak Kapolres memberikan atensi yang sangat baik sehingga berkomitmen untuk menggelar pertemuan dengan penyidik membahas bersama hal tersebut. Tentu dengan kondisi yang ada kita harapkan lebih cepat ditangguhkan, lebih baik,” ujarnya.
Patrix mengurai, pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan atas upaya permohonan penangguhan tersebut diantaranya:
Pertama, bahwa secara subjektif, menilai Hj Sherly berkomitmen untuk tidak melarikan diri, tidak merusak barang/alat bukti dan tidak mengulangi tindak pidana sebagaimana yang disangkakan. “Kami percaya bahwa klien kami sangat kooperatif. Tercermin dalam proses pemeriksaan yang selalu ia hadiri, ” katanya.
Kedua, Ibu Sherly saat ini masih dalam kondisi traumatik sebagai korban akibat tindak kekerasan yang dialaminya dalam satu rangkaian peristiwa dengan peristiwa yang menjeratnya sebagai tersangka. Bagaimanapun, ia membutuhkan ruang yang lebih kondusif dan manusiawi untuk memulihkan kondisi psikologis dan juga fisiknya. Terlebih ibu Sherly ditahan setelah melalui rangkaian pemeriksaan yang melelahkan.
“Ruang yang kondusif tentu bukan di balik jeruji besi atau tahanan, hal yang justru memberikan luka psikologos yang jauh lebih besar, “sebut alumnus STIH Manokwari ini.
Ketiga, bahwa anak ibu Sherly yang menjadi korban pencabulan yang memiliki hubungan kasuistis dengan peristiwa yang menjerat Hj Sherly sebagai tersangka saat ini, sedang sakit dan juga masih dalam kondisi yang traumatis. Sehingga ia sangat perlu mendapatkan curahan kasih sayang dari ibunya. Ini juga baik sehingga saling memulihkan.
“Semalam anaknya dititipkan dirumah kerabat dan muntah-muntah, ” urainya.
Keempat, bahwa untuk menjamin penangguhan tersebut Tim hukum mengajukan ibu Ayu Humaerah Bataray sebagai penjamin. Beliau adalah tokoh masyarakat/perempuan, mantan anggota DPRD Manokwari, yang sekarang menjabat sbg Ketua Ikatan Wanita Sulawesi Selatan Provinsi Papua Barat. Penjamin lain mengajukan diri secara lisan kepada bapak Kapolres yakni Ibu Suryati, anggota DPRD Manokwari.
Tim Hukum bersama LBH Sisar Matiti, sebut Patrix, tentu sangat menyayangkan langkah penahanan yang terkesan mengabaikan kondisi yang pihaknya maksud. Namun Tim hukum juga memahami diskresi yang dimiliki oleh penyidik. Tentu, lanjutnya, koordinasi dengan Kapolres yang diikuti oleh pemahaman dan atensi beliau sebagai pimpinan yang responsif, berikut upaya meyakinkan bersama masyarakat, bisa menjadi satu pertimbangan tersendiri sehingga penahanan bisa ditangguhkan.
“Kami pun menyampaikan Terima kasih kepada semua pihak yang telah unjuk solidaritas terhadap Ibu Sherly, seorang ibu rumah tangga korban kekerasan di Manokwari yang sekarang justru menjadi tersangka. Dukungan sosial sangat penting,” katanya.
Selain upaya penangguhan, Tim penasehat hukum yang terdiri dari Patrix Barumbun Tangdirerung, SH; Melkianus Indouw, SH; Zainuddin Pata, SH; Yohanes Akwan, SH; La ode Musrifin, SH telah memikirkan upaya-upaya hukum lain untuk kepentingan hukum kliennya. Misalnya pra peradilan terutama yang menyangkut prosedur penetapan Hj Sherly sebagai tersangka. (Red/*)