Mahasiswa Toraja Gelar Demo Tolak Eksekusi Tongkonan Ka’pun di PN Makale

Tana Toraja Kabartimur.Com, Sejumlah mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Toraja menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Makale, Kabupaten Tana Toraja, Rabu (3/9/2025).

Sejumlah menyoroti rencana eksekusi terhadap Tongkonan Ka’pun di Rante Kurra, Kelurahan Kurra. Aksi tersebut diakhiri dengan audiensi antara perwakilan mahasiswa dan pihak pengadilan, di mana kedua belah pihak melakukan tanya jawab terkait putusan hukum yang menjadi dasar eksekusi.

Demonstrasi dimulai dengan orasi yang menekankan penolakan terhadap eksekusi rumah adat Tongkonan Ka’pun, yang disebut-sebut berusia sekitar 300 tahun dan pernah dihuni oleh 16 generasi.

Massa aksi membawa spanduk bertuliskan tuntutan seperti “Tongkonan Ka’pun bukan bagian dari objek sengketa, tangkap oknum mafia tanah yang terlibat.” Setelah orasi, pihak PN Makale menerima enam perwakilan mahasiswa untuk audiensi di Ruang Mediasi, dipimpin oleh Panitera Daniel Nathaniel Moriolkossu dan Juru Bicara PN Yudhi Satria Bombing.

Baca Juga :   TMMD ke-120 di Kampung Yabore-Teluk Wondama Dimulai, TNI Bangun Rumah Layak Huni, Jalan Rabat Hingga Sumbor Bor

Dalam audiensi tersebut, pihak pengadilan membacakan putusan terkait sengketa tanah adat tersebut. Juru bicara PN menjelaskan bahwa eksekusi Tongkonan Ka’pun didasarkan pada aanmaning yang dikeluarkan pada 23 Juli 2025.

Namun, pengadilan menegaskan belum menetapkan jadwal eksekusi definitif dan masih membuka kesempatan bagi para pihak yang bersengketa untuk bermusyawarah mencari solusi.

“Pengadilan memberi kesempatan kepada para pihak untuk bermusyawarah kembali. Jika ada jalan keluar yang saling menguntungkan, itu lebih baik,” ujar Yudhi Satria Bombing,

Yudhi Satria jga menambahkan bahwa permintaan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Tana Toraja untuk memfasilitasi musyawarah dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat, dan elemen terkait lainnya telah diterima. Hingga 3 September 2025, PN Makale belum menerima informasi resmi dari Pemkab Tana Toraja mengenai hasil mediasi tersebut.

Lebih lanjut, juru bicara menyatakan bahwa jika tercapai mufakat antara pemohon dan termohon eksekusi melalui fasilitasi Pemda, pengadilan justru akan menyambut baik dan tidak perlu melanjutkan eksekusi. Kasus ini menuai pro-kontra, di mana hukum negara berbenturan dengan keadilan adat Toraja, sebagaimana dibahas dalam opini publik terkait eksekusi tanah adat.

Baca Juga :   Safari Merah Putih ke Kampung Pesisir dan Terluar, Bupati Teluk Wondama: Ini Wujud Kehadiran Pemerintah

Aksi ini menjadi bagian dari rangkaian tuntutan masyarakat Toraja terhadap penanganan sengketa tanah adat, dengan harapan mediasi Pemda dapat membawa resolusi damai tanpa eksekusi paksa. (T/yp777)

Pos terkait