M Farrel Erawan Dan Thaib Djalaludin Telah Kantongi B1KWK Partai Demokrat

HALTIM, Kabartimur.com – Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, M. Farrel Erawan Adhitama dan Thaib Djalaludin (Fatha-Jadi) telah mengantongi rekomendasi B1KWK Partai Demokrat.

Sekertaris DPD Demokrat Maluku Utara, Junaidi A Bahruddin dihubungi via pesan WhatsApp, pada Jumat (26/07/2024) mengatakan.

Bacaan Lainnya

“Iya, dia dapat rekom demokrat itu
sudah pasti, mereka siap berkontestasi,
Farrel dengan Hi Tono adalah kombinasi yang bagus, wajib bagi seluruh kader Demokrat di Halmahera Timur untuk
konsolidasi menangkan beliau,”ungkapnya.

Berdasrakan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 93/SK PILKADA/DPP.PD/1/2024
tentang persetujuan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara.

Baca Juga :   Pastikan Haltim Dalam Kondisi Aman , Bupati Haltim Silaturahmi Dengan Kapolres

DPP Demokrat menimbang bahwa dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara tahun 2024.

Maka pada pelaksanaannya perlu dukungan yang maksimal dalam menyukseskan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan diusung Partai Demokrat.

Mengingat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 Tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.

Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2011, tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020, tentang pengesahan perubahan anggaran dasar dan anggaran mumah tangga Partai Demokrat tertanggal 18 Mei 2020.

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020, tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan dewan pimpinan pusat Partai Demokrat masa bakti 2020-2025 tertanggal 27 Juli 2020.

Baca Juga :   AHY Kumpulkan Petinggi Demokrat Seluruh Indonesia

Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2024, tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Peraturan Organisasi DPP Partai Demokrat Nomor: 01/PO/DPP.PD/III/2024 tanggal 25 Maret 2024, tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Partai Demokrat Tahun 2024.

Memperhatikan hasil keputusan rapat DPP Demokrat dalam pengambilan Keputusan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024.

Memutuskan memberikan persetujuan kepada Calon Bupati M Farrel Erawan Adhitama dan Calon Wakil Bupati Hi Thaib Djalaluddin

Untuk mendaftar sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara pada pemilihan tahun 2024.

Penulis:Ruslan Haurisa

Pos terkait