Toraja Utara, Kabartimur.com- Ketua Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) forum peduli lingkungan, Yulius Dakka melaporkan dugaan Pengrusakan hutan lindung ke Polda Sulawesi Selatan, kepada media Ketua LSM menyampaikan bahwa kawasan hutan lindung yang diduga telah dirusak terletak di Sa’dan Ulusalu kecamatan Sa’dan.
” Hutan lindung yang merupakan hulu sungai sa’dan ini diganggu kelestariannya dengan membuka akses jalan, menurut data yang kami punya bahwa pembukaan akses jalan di beberapa titik di daerah itu tidak dilengkapi dengan izin dari pihak kehutanan” Tambahnya.
Pada kesempatan itu, juga menyampaikan bahwa sebagai pemerhati lingkungan mereka juga sudah meninjau langsung lokasi yang dimaksud untuk mengambil data awal, ” menindak lanjuti laporan dari masyarakat kami sudah mengunjungi langsung lokasi ini, data awal sudah kami ambil sebagai dasar laporan ke Polda, selanjutnya kami serahkan ke pihak penegak hukum untuk menjalankan tugas untuk memberikan kepastian hukum” Katanya lagi.
Disampaikan juga bahwa sedikitnya ada tiga titik akses jalan yang sudah dibuka didalam kawasan hutan lindung tersebut yakni poros Ulusalu, Pa’tambenan-Salu Sokko serta pembukaan jalan buntu Barre, akses jalan itu dibuka menggunakan anggaran pemerintah daerah Toraja Utara.
” Daerah ini merupakan bagian paling hulu Daerah Aliran Sungai Sa’dan, atau kerap disebut DAS Saddang, yang mengaliri beberapa kabupaten di Sulawesi Selatan” Tutupnya. (Red/ST)