LP3BH Desak Komnas HAM RI Bentuk Tim Penyidik Ad Hoc Ke Sugapa

MANOKWARI- Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mendesak agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) segera melakukan tindakan untuk mengirim tim investigasi ke Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua, guna melakukan penyelidikan (investigasi) dugaan pelanggaran HAM atas peristiwa penembakan yang menewaskan korban anak bernama Nopelinus Sondegau (2) dan melukai korban lainnya, Yoakim Majau (6).

Warinussy mengatakan, Kehadiran Komnas HAM RI sangat diharapkan oleh keluarga korban dugaan pelanggaran HAM Berat di Sugapa, Intan Jaya saat ini.

“Menurut saya tidak tepat dan sangat tidak proporsional, jika kelak penyelidikan dugaan pelanggaran HAM Berat kematian almarhum Nopelinus Sugapa tersebut “diserahkan” untuk dilakukan oleh Perwakilan Komnas HAM RI di Jayapura, Papua. Karena di dalam Pasal 18 ayat (1) UU RI No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM” terang Warinussy.

Baca Juga :   Kemenag Papua Barat sebut Pelunasan Jamaah Haji Tahap Pertama Tetap Dilaksanakan

Lanjut Warinussy katakan, Hal tersebut secara jelas dimuat di dalam penjelasan pasal 18 tersebut. Sementara Perwakilan Komnas HAM RI di Jayapura hanya berisi Kepala Sekretariat yang sama sekali tidak memiliki kewenangan sebagai dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) UU RI No.26 Tahun 2000 tersebut.

“Penyelidikan awal menurut pandangan hukum saya menjadi urgen dan mendesak agar kasus Sugapa, Intan Jaya tidak bernasib sama dengan Kasus dugaan pelanggaran HAM berat Wasior 2001, Wamena 2003 dan Paniai 2014 serta Sanggeng, Manokwari 2016 yang hingga kini “gelap” dalam tataran proses hukumnya.” Ungkap Warinussy.

“Sebab setelah langkah penyelidikan awal sesuai kewenangannya menurut amanat pasal 18 ayat (1) diatas, maka Komnas HAM dapat menetapkan bahwa dalam peristiwa tertembaknya kedua korban di Sugapa, Intan Jaya ini memenuhi unsur pelanggaran HAM berat sebagai dimaksud dalam amanat pasal 7, pasal 8 dan atau pasal 9 UU Pengadilan HAM. sehingga terdapat cukup alasan menurut hukum untuk dibentuk Tim Ad Hoc, guna melanjutkan proses penyelidikan lebih lanjut sebagai dimaksud dalam pasal 18 ayat (2) UU Pengadilan HAM” pungkas Warinussy.(Red).

Pos terkait