WASIOR – Sebanyak 284 pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi calon anggota panitia pengawas kecamatan (Panwascam) untuk Pemilu Serentak 2024 di Kabupaten Teluk Wondama.
Mereka selanjutnya akan mengikuti tahapan seleksi tertulis yang dijadwalkan berlangsung pada 15 Oktober.
Ketua Bawaslu Teluk Wondama Menahen J. Sabarofek, Selasa (11/10) di Wasior mengungkapkan pelamar yang mendaftarkan diri hingga penutupan masa perpanjangan pada 8 Oktober lalu mencapai 319 orang.
Dari jumlah itu sebanyak 35 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga tidak bisa lanjut ke tahapan seleksi tertulis.
“Mereka tidak memenuhi persyaratan dari sisi umur karena sesuai peraturan perundang-undangan yang diturunkan dalam pedoman (penerimaan anggota Panwascam) usia minimal adalah 25 tahun. Jadi jika tidak mencapai 25 tahun maka terhadapnya pastilah dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS, “jelas Sabarofek.
“Sehingga yang lolos tahapan seleksi administrasi sebanyak 284. Terdiri dari 196 laki-laki dan 123 perempuan. Itu yang akan mengikuti tes tertulis pada tanggal 15 Oktober nanti, “lanjutnya.
Dia menyebut pihaknya tidak menyangka animo masyarakat untuk menjadi anggota Panwascam pada Pemilu Serentak 2024 sangat tinggi. Jumlah pendaftar mencapai 319 orang.
Padahal anggota Panwascam yang dibutuhkan untuk 13 distrik di Wondama hanya sebanyak 78 orang dengan rincian 3 dilantik dan 3 cadangan untuk setiap distrik.
Menurut Sabarofek jumlah pelamar yang menembus 319 orang menjadi rekor tertinggi selama penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Teluk Wondama.
“Tahun ini jumlah yang paling spektakuler, ini luar biasa. Semoga ini menjadi indikasi positif bahwa kesadaran terkait Pemilu di Wondama sudah semakin membaik, “kata eks petugas Panwascam itu.
Terkait seleksi tertulis, Sabarofek mengatakan seluruh soal untuk seleksi tertulis disusun dan dibuat oleh Bawaslu RI. Karena itu pihaknya sama sekali tidak mengetahui apa saja materi yang akan ditanyakan.
Adapun seleksi tertulis dilakukan secara serentak dengan sistim offline pada 15 Oktober mendatang.
“ Jadi kami sarankan peserta untuk perdalam pengetahuan tentang UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Juga tentang peraturan Bawaslu dan secara umum itu pasti terkait Pancasila dan UUD 1945, “pesan alumni Universitas Sam Ratulangi Manado itu. (Nday)