WASIOR – Realisasi pendapatan daerah Kabupaten Teluk Wondama tahun anggaran 2021 mencapai 832,847 miliar lebih atau sebesar 95,05 persen dari yang ditargetkan yakni sebesar 876,208 miliar lebih.
Adapun pendapatan asli daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar 57,673 miliar lebih hanya mampu terealisasi 34,345 miliar atau sebesar 59,55 persen.
Sementara untuk dana transfer tahun anggaran 2021 dari yang ditetapkan 812,5343 miliar sampai akhir tahun terealisasi 791,578 miliar atau sebesar 97,42 persen.
Demikian disampaikan Wakil Bupati Teluk Wondama Andarias Kayukatuy yang mewakili Bupati Hendrik Mambor membacakan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPj) Kepala Daerah tahun 2021 dalam rapat paripurna DPRD Teluk Wondama, Senin (28/3/2022).
Lebih lanjut di hadapan rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I H. Arwin, Andi Kayukatuy memaparkan realisasi belanja daerah tahun anggaran 2021.
Belanja daerah tahun 2021 dari yang ditetapkan sebesar 947,148 miliar berhasil terserap sebesar 891,142 miliar atau mencapai 94,09 persen di akhir tahun.
Perinciannya, belanja operasi terealisasi sebesar 550,570 miliar lebih dari yang ditetapkan 575,871 miliar lebih atau mencapai 95,66 persen.
Belanja modal terealisasi sebesar 181,006 miliar lebih dari yang ditetapkan sebesar 210,927 miliar atau mencapai 85,81 persen. Belanja tak terduga terealisasi sebesar 22,183 miliar lebih dari yang ditetapkan sebesar 23,269 miliar lebih atau mencapai 95,33 persen.
Sementara dana transfer bantuan keuangan dari yang ditetapkan sebesar 137,081 miliar, terealisasi sebesar 137,081 miliar atau sebesar 100 persen.
Dana transfer sendiri di dalamnya termasuk bantuan keuangan desa (dana desa) yang ditargetkan sebesar 118,756 miliar terealisasi 100 persen alias terserap seluruhnya.
“Sisa lebih pembiayaan tahun anggaran 2021 adalah sebesar 13.495.778.710,32, “jelas orang nomor dua Pemkab Wondama itu.
Sesuai ketentuan, DPRD selanjutnya akan mengeluarkan rekomendasi sebagai bahan evaluasi dan masukan dalam rangka perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan urusan wajib, urusan pilihan maupun tugas pembantuan.
“DPRD selanjutnya akan menyampaikan rekomendasi sebagai bentuk pengawasan politik terhadap kinerja kepala daerah. Kami berharap rekomendasi yang nantinya disampaikan DPRD benar-benar dapat ditindaklanjuti untuk perbaikan tata Kelola pemerintahan, “demikian sambutan Ketua DPRD yang dibacakan H.Arwin. (Nday)