Hadiri Sosialisasi Dana Bos Reguler Jenjang SMP, Ombas : Kepala Sekolah Tidak Berhak Pegang Uang!

Toraja Utara Kabartimur.Com

Sebanyak 231 peserta hadir dalam Sosialisasi Petunjuk Teknis Penyusunan RKAS Dana Bos Reguler dan Bimbingan Teknis Aplikasi Jenjang SMP yang digelar di Aula SMA Negeri 1 Toraja Utara, Senin (28/03/2022).

231 peserta tersebut merupakan Kepala Sekolah, Bendahara, dan Operator dari 77 SMP Penerima dana BOS Se-Kabupaten Toraja Utara.

Turut hadir dalam agenda Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, Kajari Tana Toraja Erianto Laso’ Paundanan, SH., MH, Perwakilan Kapolres Toraja Utara, serta Inspektorat dan Kepala Dinas Pendidikan sebagai narasumber.

Dalam sambutannya, Perwakilan Kapolres Toraja Utara menghimbau pemaksimalan proses vaksinasi, khususnya di Sekolah.

“Mungkin masih ada siswa kita SMP yangg belum divaksin, keluarga kita, sampaikan, karna siapalagi kalo bukan kita. Mungkin masih ada diantara kita PNS ini yg belum vaksin, mari kita laksanakan anjuran pemerintah untuk vaksinasi”, tuturnya.

Selain itu, ia juga menghimbau agar dana BOS tidak disalagunakan.

Baca Juga :   Kejari Tana Toraja Melakukan Serah Terima Jabatan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara

“Kitalah yang menentukan peningkatan pembangunan. Dana BOS ini diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan pendidikan, jangan disalah-gunakan. Mari kita gunakan Dana Bos sesuai dengan aturannya”, himbaunya.

Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Erianto Laso’ Paundanan juga menghimbau penggunaan Dana BOS sesuai Juknis.

“Mari kita menggunakan dana BOS sebaik-baiknya sesuai Juknis. Saya minta kepada pengelolah-pengelolah supaya Akuntabel. Jadi tolong bagi saudara yg mengelolah dilengkapi dengan pertanggung-jawabannya. Anggaran digunakan sebaik-baiknya. Betul-betul memperhatikan asas-asas Fleksibel, Efektif, Akuntabel dan Transparan, tuturnya.

Lebih lanjut, Erianto Laso’ Paundanan menekankan pentingnya pembangunan generasi. “Saya hanya ingin mengingatkan kembali bahwa betapa pentingnya generasi kita bangun. Karena kita ingin ada kita tahu pembangunan Bangsa dimulai dari pembangunan secara berkesinambungan dari generasi ke generasi”, tuturnya.

“Generasi yang ingin kita bangun adalah generasi yang setidaknya memiliki 3 hal. Pertama, generasi yang memiliki karakter yang bagus. Kedua, generasi yang betul-betul memiliki kompetensi di bidangnya masing-masing.

Baca Juga :   Kenalkan, Chio Si Kucing Peramal Pertandingan Piala Dunia Dari Manokwari

Ini saya kira tugas Bapak/Ibu dan kita semua untuk mendidik anak-anak menjadi anak-anak cerdas yang memilik kemampuan dibidangnya masing-masing. Ketiga, generasi yang memiliki Wawasan luas. Memiliki literasi luas. Saya kira paling tidak tiga hal ini harus dimiliki anak-anak kita supaya mampu membangun Toraja Utara, mampu bersaing di tingkat Nasional”, lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Yohanis Bassang yang lasim dikenal Ombas, selaku Bupati Toraja Utara menitik-beratkan peranan Kepala Sekolah yang nota-benenya adalah pengajar.

“Saya sependapat Bapak/Ibu sedang menjalankan tugas sekolah, tetapi tugas pokok Bapak/ Ibu adalah mengajar. Tugas pokok Kepala Sekolah adalah mengajar, Kepala Sekolah hanya tambahan. Jadi mengajar”, tegasnya.

Terkait dana BOS, Ombas menyampaikan “Bapak/Ibu yang saya hormati, poin paling penting adalah kalo petunjuk-petunjuk sebelumnya itu lebih terurai, tapi ini lebih fleksibel. Fungsikan berdasarkan kebutuhan yang betul-betul mendesak di sekolah, yang menunjang pelaksanaan program pendidikan yang ada kaitannya dengan belajar mengajar.

Baca Juga :   Pileg 2024, Sejumlah Pemangku Kepentingan di Salu Berencana Menyatukan Pilihannya ke satu Figur

Kedua, efektif. Memberikan hasil. Jika tidak memberikan hasil, itu tidak efektif. Tidak sesuai perencanaan, itu korupsi. Hati-hati Bapak/Ibu. Kalo ada yang bandel, nakal, harus ada yang bergerak. Karena kita sayang.

Menurutnya, program di Sekolah harus benar-benar direncanakan secara matang agar efisien, efektif, dan akuntabel.

Kepada semua yang hadir, Ombas berkali-kali menegaskan “Kepala Sekolah tidak berhak memegang uang. Sekali lagi kepala sekolah tidak berhak memegang uang. Yang berhak adalah bendahara”.

Tidak lupa, Ia mengintruksikan para pengajar untuk mengembalikan fasilitas Sekolah yang digunakan secara pribadi.

“Segera kembalikan alat sekolah yang ada di tangan kalian, segera kembalikan sebelum berurusan dengan Bapak Kajari, Kapolres. Jadi, setelah Saya pulang dari sini nanti, ingat apa yang di rumah sebelum saya bertindak, sebelum saya membuat laporan, segera. Laptob kah, printerkah, apakah”, perintahnya. (nat)

Pos terkait