LHKPN Pemprov Papua Barat Tahun 2019 Baru mencapai 15 persen

MANOKWARI- Penyampaian Laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN tahun 2019 dilingkup pemprov Papua Barat masih dalam proses dan baru mencapai 15 persen.

Hal tersebut disampaikan oleh Inspektur Papua Barat, Sugyiono saat ditemui sejumlah awak media baru-baru ini.

Menurut Sugiono , lhkpn setiap tahunnya harus dilaporkan dan Berdasarkan informasi dari stafnya untuk tahun 2019, LHKPN baru mencapai 15 persen.

” Ini masih dalam proses, sedangkan untuk tahun 2018 hampir mencapai 90 persen. sedangkan batas waktu penyampaian LHKPN adalah 31 maret 2020”kata Sugyiono.

Sedangkan terkait perintah gubernur Papua Barat, agar nama pejabat yang belum menyampaikan LHKPN-nya dibacakan dalam pelaksanaan apel gabungan, sugiyono mengatakan, hal itu akan dilakukan.

“kemarin kami sudah siapkan, tetapi bapak Gubernur ada kesibukan,jadi belum sempat dibacakan, tetapi nantinya tetap akan dibacakan.” Terang Sugiyono.

Baca Juga :   Kampung Aimasi dan Udapi Hilir Kabupaten Manokwari Jalani Verfikasi Proklim

Dikatakan Sugiyono, pejabat atau asn yang tidak menyampaikan LHKPN-nya, akan mendapat sanksi berupa penundaan tunjangan penghasilan pegawai atau TPP. sementara disinggung terkait kendala yang dialami oleh ASN dalam penyampaian LHKPN, kata Sugiyono, mereka harus wajib kembali menghitung penghasilan dan pengeluarannya selama satu tahun agar tidak menjadi masalah.

“Sedangkan terkait faktor teknologi informasi, itu juga termasuk namun hanya sebagian kecil, kita masih bisa atasi. Untuk itu inspektorat sudah membuka klinik. Ketika ada ASN yang mau mengisi LHKPN tapi menemui kendala, silahkan datang ke Inspektorat untuk mendapatkan petunjuk ” Pungkas Sugiyono. (AG)

Pos terkait