Legislator Pegunungan Arfak Dorong Perda PPMHA, Ilegal Minning Harus di Tertibkan

MANOKWARI- Anggota DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak, Yosam Indou mengatakan pihaknya akan mendorong peraturan Daerah Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) di Daerah tersebut.

Hal ini agar memberikan ruang dan kewenangan kepada Masyarakat adat dalam mengelola hutan dengan Segalah Isi yang terkandung di Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak.

“Kami memang anggota DPRD baru, tapi berdasarkan informasi bahwa sebelumnya draf Perda pengakuan masyarakat hukum adat ini sudah di serahkan ke eksekutif maupun legislatif sebelumnya dari LSM Lingkungan” Kata Anggota DPRD Asal Partai Garuda, Yosam Indou saat ditemui di Manokwari Rabu, 4 Maret 2020.

Menurutnya peraturan daerah tentang pengakuan hutan adat bagi Masyarakat di Pegunungan Arfak merupakan hal yang paling urgen untuk di perjuangkan dan menjadi perhatian pemerintah daerah maupun mayoritas DPRD sebab Daerah tersebut sebagian besar masuk dalam kawasan lindung yang jika dikelolah dengan tidak benar akan berdampak buruk.

Baca Juga :   Ibadah Bulanan Pemkab Pegaf, Bupati: Tinggalkan Kepercayaan Mistis Pada "Suanggi"

Menurutnya, saat ini terjadi aktivitas tambang emas ilegal di Distrik Minyambow dan Distrik Catubow, jika Perda perlindungan hutan adat di perjuangkan kemudian di tetapkan tentu menjadi landasan hukum bagi masyarakat untuk mengelola sumber daya alam secara tradisional tanpa melibatkan pihak luar.

Yosam Indou mengaku mendukung langka Bupati Pegaf Yosias Saroi saat ini dalam membentuk tim yang bekerja menangatasi masalah tambang emas ilegal (Ilegal Minning) meski demikian ia meminta dukungan pemerintah Daerah terhadap peraturan Daerah pengakuan hutan adat.

“Saya kira tim kerja yang dibentuk Bupati terkait masalah tambang emas ilegal itu sudah bagus, cuma harus melibatkan semua pihak terutama DPRD dan LSM jadi bukan hanya TNI dan Polri serta pemerintah Daerah semata” ujarnya.

Sementara Anggota DPRD lainya, Yosak Kwan asal Partai Amanat Nasional PAN mengatakan, sependapat dengan koleganya Yosam Indou, dalam rangka mendorong Perda pengakuan hutan

Baca Juga :   Berkas Perkara Tersangka Sayang Mandabayan Jaksa Bakal Kembalikan Ke Penyidik

“Dapil saya itu terutama di Distrik Catubow itu lokasi yang masuk dalam kawasan tambang ilegal, ini kalau dibiarkan akan berdampak negatif terhadap keberlangsungan alam dan manusia di Pegaf” katanya.

Menurut dia, ketika Perda PPMHA ini didorong dan di tetapkan hal ini akan menjadi perlindungan bagi masyarakat Pegaf secara keseluruhan.(AD)

Pos terkait