TORAJA UTARA, kabartimur.com– Nasib nahas menimpa seorang mahasiswa asal Toraja berinisial FL yang tengah menempuh pendidikan di salah satu universitas swasta di Palopo. Laptop miliknya dilaporkan hilang secara misterius dari dalam kamar tempat ia tinggal.
Peristiwa itu terjadi di rumah kerabat orang tuanya di Jalan Tandipau, Kota Palopo, pada Minggu (29/3/2026) sore. FL mengaku tidak menyangka barang berharganya bisa raib, mengingat kondisi rumah yang relatif aman.
Korban menyebut laptop yang hilang merupakan merek Asus Vivobook dengan nomor seri E1404G. Ia menuturkan, hanya dua orang kerabatnya yang kerap menggunakan perangkat tersebut dengan akses login email dan kata sandi.
Yang mengundang tanda tanya, hanya laptop milik FL yang hilang. Sementara barang lain seperti laptop berbeda, uang tunai, hingga telepon genggam tetap utuh dan tidak tersentuh.
“Laptopku itu hanya dua sepupuku yang pakai. Kami tidak menuduh, tapi ada kecurigaan karena tidak mungkin orang luar masuk. Rumah om saya tiga lantai dan kami tinggal di kamar atas,” ujar FL saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2026).
FL juga mengungkapkan, rumah tersebut telah dilengkapi kamera pengawas (CCTV). Namun, hasil rekaman tidak menunjukkan adanya orang asing yang masuk pada waktu kejadian.
“Dari CCTV tidak ada orang luar yang terlihat. Tapi saat keluarga mengecek, ditemukan jejak telapak kaki di tembok seperti ada yang memanjat,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebelum kehilangan, laptop tersebut sempat diisi daya di kamar lantai atas dan terakhir terlihat pada 22–23 Maret 2026 oleh sepupu berinisial YY dan seorang karyawan berinisial FS.
Situasi semakin rumit ketika salah satu sepupu mengaku sempat memanjat tembok rumah, namun berdalih hanya iseng dan tidak mengetahui hilangnya laptop tersebut.
Sementara itu, salah seorang penyidik di lingkup Polres Toraja Utara berinisial RV menduga kuat pelaku berasal dari lingkungan dalam rumah.
“Dugaan saya bukan orang luar, melainkan orang dalam. Apalagi rumah itu ada CCTV. Hal seperti ini biasanya ada tanda-tandanya,” ujarnya.
Pihak keluarga juga sempat menghubungi salah satu kerabat yang diduga mengetahui keberadaan laptop. Namun, upaya komunikasi tidak mendapat respons hingga nomor yang bersangkutan tidak lagi aktif.
Dari hasil penelusuran digital, laptop tersebut terakhir terdeteksi login di wilayah Sulawesi Tenggara pada Rabu (1/4/2026) malam.
Orang tua korban berharap pihak yang mengambil laptop tersebut dapat mengembalikannya secara baik-baik sebelum persoalan ini berlanjut ke ranah hukum.
“Kami berharap jika ada yang mengambil, tolong dikembalikan. Jika ada itikad baik, bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar orang tua FL.
Diketahui, pelaku pencurian dapat dijerat pasal dalam KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Sementara jika terkait pencurian data elektronik, dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman lebih berat. (Red/*)






