Laporan Belum Direspon Bawaslu Wondama, Kubu A2 Minta Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Ditunda

WASIOR – KPU Teluk Wondama Rabu, hari ini menyelenggarakan Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Perolehan Suara Pilkada 2020.

Rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Teluk Wondama Monika Elsy Sanoi dibuka pada pukul 11.00 WIT molor satu jam dari waktu yang dijadwalkan.

Baru saja Ketua KPU Teluk Wondama mengetuk palu menandai dibukanya rapat pleno, kubu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama Elysa Auri-Fery Auparay (A2) langsung mengajukan interupsi.

Robert Gayus Baibaba selaku saksi dari Paslon A2 meminta KPU menunda pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan perolehan suara. Alasannya laporan dugaan pelanggaran yang diajukan kubu A2 ke Bawaslu per 11 Desember lalu belum mendapatkan tanggapan atau tindak lanjut dari Bawaslu.

“Kami minta rapat pleno ini dihentikan dulu sampai pelanggaran-pelanggaran yang kami ajukan ke Bawaslu mendapatkan jawaban,”ucap Gayus.

Baca Juga :   HUT Korpri dan HGN, Mambor Dorong PNS Buat Inovasi untuk Wujudkan Pemerintahan Digital

Namun setelah mendapatkan jaminan dari KPU bahwa keberatan maupun tanggapan lain dari kubu Paslon A2 akan diakomodir dalam formulir kejadian khusus, Gayus akhirnya setuju pleno dilanjutkan.

Sebelumnya dalam tanggapannya, Ketua Tim Pemenangan Paslon A2 itu juga mempertanyakan alasan Bawaslu yang menyatakan laporan dugaan pelanggaran yang diajukan kubu A2 sudah kedaluarsa lantaran sudah melewati batas waktu.

Hal itu, kata Gayus tertuang dalam surat Bawaslu yang diterima kubu Paslon A2 pada 15 Desember 2020 di mana disebutkan laporan kubu A2 teregister pada 13 Desember atau 5 hari sejak pencoblosan.

“Bawaslu harus berikan keadilan kepada semua peserta, “tandas eks Ketua KPU Teluk Wondama.

Gayus juga mempersoalkan temuan mereka terkait petugas KPPS yang dinilai bekerja tidak profesional pada saat pencoblosan 9 Desember lalu.

Atas berbagai ‘ketidakberesan’ itu, kubu Paslon A2 mengisyaratkan akan memproses lebih lanjut ke DKPP juga ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga :   Turun Distrik, Bupati dan Ketua DPRD Wondama Serahkan 346 Paket Sembako untuk Lansia dan Disabilitas

“Jelas masih ada ruang hukum lain yaitu DKPP dan MK. Itu tetap kami tempuh karena kami menghargai proses demokrasi yang berlangsung di Wondama, “ucap Gayus.

Hingga berita ini diturunkan rapat pleno masih berlangsung dengan lancar. Sudah 3 PPD yang membacakan hasil rekapitulasi perolehan suara. (Nday)

Pos terkait