Toraja Utara, Kabartimur.com- Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten Toraja Utara hujan skors. Skors demo skors dilakukan karena beberapa faktor diantaranya, ketidak maksimalnya KPU dalam mempersiapkan semua dokumen sebelum melanjutkan rapat. Skors pertama setelah rapat akhirnya kembali dilanjutkan sekitar pukul 17:26 karena ketua KPU Jan Harry Pakan sudah melanjutkan rapat dengan pembacaan hasil perolehan suara pasangan presiden dan wakil presiden sementara para saksi dan Bawaslu belum menerima dokumen fisik atas hasil yang dibacakan oleh KPU.
Atas kejadian tersebut, Ketua Bawaslu Brikken Linde Bonting dan anggotanya meminta agar pembacaan hasil rekapitulasi dari D Hasil harus dilakukan dengan memberikan form D Hasil kepada para saksi dan juga Bawaslu. Untuk memenuhi permintaan Bawaslu tersebut skors pertama akhirnya dilakukan.
Sesaat setelah, form D Hasil sudah siap dibagikan Ketua KPU akhirnya kembali membuka skors dengan agenda pembacaan rekapitulasi hasil perolehan suara pasangan presiden, belum juga masuk pada penetapan skors harus kembali dilakukan karena Bawaslu menemukan adanya selisi data perolehan suara pasangan presiden yang ada di D Hasil dengan yang ada di Bawaslu. Skors dilakukan untuk mencari tahu letak ketidak sinkronnya data diantara keduanya.
Angka perolehan suara pasangan presiden yang tidak sesuai diantara KPU dan Bawaslu terdapat pada pasangan calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumi Raka. Yang mana data di KPU tercatat 114873, sementara data di Bawaslu 114875 selisi 2 suara.
Setelah melakukan penelusuran, akhirnya ditemukan selisi 2 angka tersebut ditemukan di kecamatan Tondon Lembang Tondon Mata Allo TPS 6, dimana hasil perolehan di C Hasil berjumlah 113 namun di rekapan di isi 111. atas hasil tersebut Bawaslu KPU dan Saksi sepakat bahwa perolehan suara pasangan calon presiden nomor urut 2 sesuai dengan data yang dimiliki oleh Bawaslu.
Rapat kemudian dilanjutkan ke penetapan hasil perolehan suara partai politik dan calon legislatif DPR RI tanpa melakukan penetapan suara pilpres sebab hasil perbaikan yang ditemukan oleh Bawaslu belum bisa diinput kedalam Sirekap sebab untuk memperbaiki data pilpres dalam Sirekap KPU harus mengkonfirmasi terlebih dahulu ke KPU Provinsi. Untuk itu sambil menunggu konfirmasi dari KPU Provinsi rapat pleno dilanjutkan untuk pembacaan hasil DPR RI.
Skors rapat akhirnya kembali dilakukan disela-sela pembacaan D Hasil Perolehan suara partai politik dan calon legislatif DPR RI karena terjadi lagi selisih angka antara KPU dan Bawaslu untuk perolehan suara calon legislatif dari partai PKB. Dimana untuk data KPU, perolehan suara caleg DPR RI dari partai PKB nomor urut 6 memperoleh suara sebanyak 23 suara sementara data Bawaslu menunjukkan bahwa caleg tersebut hanya memperoleh 19 suara. Selisi data juga terjadi untuk perolehan caleg nomor urut 7 dimana data KPU menunjukkan bahwa caleg nomor urut 7 memperoleh 25 suara namun didata Bawaslu caleg tersebut memperoleh suara sebanyak 29.
Untuk mensinkronisasikan data perolehan caleg dari partai PKB itu maka rapat kembali diskors oleh ketua KPU, dan atas usulan dari para saksi maka KPU dan Bawaslu diminta sebelum melanjutkan rapat maka antara Bawaslu dan KPU diminta untuk mensinkronisasikan semua data diantara mereka.
” Daripada nanti dilanjut kemudian kita berhenti lagi lebih baik KPU dan Bawaslu sinkronkan semua saja datanya sebelum kita lanjut” Pinta saksi Gerindra kemudian disetujui oleh semua peserta rapat. (Soetanto)