MANOKWARI-Kuasa hukum warga yang terkena dampak pembangunan areal parkir bandara Rendani dan menolak kompensasi dari pemerintah, Habel Rumbiak, menuding pemkab tidak punya hak atas lahan yang telah dikosongkan (12/9/2018).
Disebutkan Habel, sertifikat atas lokasi sengketa Nomor BPN 137/HP/1989 tercatat atas nama Kementrian Perhubungan dan bukan atas nama pemda Manokwari.
Pihaknya menilai bahwa pemda harusnya menghormati proses hukum di pengadilan negeri Manokwari dengan Nomor perkara 52/pdt.G/2018/PN.Mnk yang sedang berjalan.
Habel juga tuding pemda Manokwari menyembunyikan fakta dengan tidak mengungkapkan fakta yang sebenarnya mengenai sertifikat atas nama kementrian Perhubungan RI.
“Tindakan pemda yang berupaya secara berulang-ulang untuk mengosongkan area yang ditempati warga, sama sekali tanpa dasar hukum yang sah dan sewenang-wenang dan merupakan perbuatan melanggar hukum,” tuding Habel.
Dirinya mengaku sangat prihatin melihat tindakan pengosongan paksa yang dilakukan pemda, tanpa mengindahkan kemauan warga.
Habel berjanji akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan Negeri Manokwari sampai tuntas.
Menyikapi pernyataan kuasa hukum warga, Jimy El selaku kuasa hukum pemda Manokwari minta kuasa hukum warga pahami asal usul tanah tersebut yang merupakan tanah pemda manokwari, dan pengelolaanya diserahkan kepada Kementrian Perhubungan.
“Pembebasan lahan bandara sudah semenjak Bupati Esau Sesa. Dan akumulasi pembayaran total 55 milyar. Terakhir Dibayar pada APBD 2016″terang Jimy.
Sebelumnya, Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan mengaku telah berulang kali memberikan toleransi kepada warga, meski beberpa kali kesepakatan ditolak kembali oleh warga.
Mulai dari pemberian kompensasi 100 juta, lalu dinaikkan menjadi 150 Juta. Terakhir, pemda menyiapkan rumah siap huni namun warga kembali menolak.
“Hanya ada di Manokwari pemerintah memberikan kompensasi kepada warga yang menempati tanah milik pemerintah” ujar Demas.