KPU Papua Barat Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan DPTb

MANOKWARI, kabartimur.com – Menindaklanjuti hasil kegiatan rakornas beberapa waktu lalu di Sorong, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat menyelenggarakan rapat koordinasi persiapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024 yang diikuti oleh 7 KPU Kabupaten sePapua Barat, di Hotel Swisbell Manokwari, sabtu (5/8/2023).

Rapat Persiapan Penyusunan DPTb sekaligus meninjau upaya KPU dalam menghadapi banyaknya calon pemilih yang berpotensi melakukan pindah memilih di Pemilu 2024.

Andul Muin Salewe, Ketua Divisi Perencanaan, Data Informasi KPU Provinsi Papua Barat

Andul Muin Salewe, Ketua Divisi Perencanaan, Data Informasi KPU Provinsi Papua Barat mengatakan bahwa agenda rapat koordinasi ini menjadi hal yang sangat penting untuk dilaksanakan, dimana dari pertemuan ini dapat memiliki persepsi yang sama dalam memakmani DPTb sesuai undang-undang dan peraturan yang ada, sehingga dalam hal memberikan pelayanan nantinya dapat maksimal dan tentunya sesuai prosedur yang ada.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :   Tiba Di Manokwari, Sandiaga Uno Jadi Rebutan Selfi

Muin menjelaskan bahwa DPTb merupakan daftar pemilih yang berisikan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak nya untuk memilih di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di tempat lain.

Sehingga untuk dapat menggunakan hak pilihnya ditempat lain, maka pemilih yang bersangkutan mengajukan pindah milih dengan datang langsung ke kantor KPU Kab/kota atau PPK dan PPS ( penyelenggara adhoc tingkat desa).

Dalam rakor itu, Muin juga memaparkan secara detail terkait dengan syarat pindah memilih, tata cara pelayanan pindah memilih, dokumen alat bukti pendukung alasan pindah memilih, tabel refrensi kondisi pindah memilih dan surat suara yang didapatkan oleh pemilih tersebut.

Muin menambahkan bahwa ada beberapa hal-hal terkait regulasi yang berbeda dengan tahun sebelumnya dimana tahun 2019 kpu masih menggunakan sistem manual namun pada Pemilu 2024 kpu menggunakan sistem berbasis aplikasi di mana apabila yang bersangkutan ingin melakukan atau menjadi daftar Pemilu tambahan karena melaksanakan tugas atau pindah domisili maka pemilih tersebut bisa mengurusnya ke PPD TPS maupun di KPU.(Red/*)

Baca Juga :   Bupati Sambangi Manajemen MCM, Ini yang Dibahas!

Pos terkait