Komnas Perlindungan Anak Kecam RS Labuang Baji Gara gara Tolak Pasien Anak

kabarTIMUR.com– Teramat miris memang, jika pelayanan kesehatan di rumah sakit saat ini masih menggunakan sistem diskriminasi terhadap pasien. Terlebih lagi jika si pasien tergolong miskin, seakan teramat sulit mendapatkan pelayanan Dan keadilan di bidang kesehatan , kendati dalam kondisi kritis sekalipun.
Seperti halnya yang terjadi di Rs. Labuang Baji, Makassar. Bocah 5 tahun, Ardiansyah, si bocah miskin yang membutuhkan perawatan dan pelayanan rumah sakit yang terletak di kawasan Jalan Ratulangi, pihak keluarganya meregang kecewa. Bocah inipun tak bisa mendapatkan perawatan, karena berbagai hal.
Nah, penolakan Muhammad Ardiansyah (5) untuk mendapat perawatan kesehatan akibat demam tinggi di Rs. Labuhan Baji Sulawesi Selatan, dinilai Komnas Perlindungan Anak, merupakan tindakan sangat keji dan tidak berprikemanusiaan sekalipun orangtua Ardiansyah si bocah malang ini telah mengantongi surat rekomendasi dari Kadis Sosial dan surat keterangan keluarga tidak mampu dari desa.
“Penolakan Ardiansyah untuk mendapat pelayanan kesehatan dasar selain pelanggaran terhadap hak anak kesehatan, juga merupakan pelanggaran terhadap hak hidup yang diatur dalam ketentuan UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU RI No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia junto UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, ” tegas Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, dalam siaran persnya via online yang diterima indotimnews.com, Sabtu (26/8/17).
oleh sebab itu, penolakan Ardiansyah sebagai pasien anak miskin untuk mendapat perawatan kesehatan yang maksimal dari Rs. Labuan Baji, pengelolah dan yang bertanggungjawab atas nama Rs. Labuan Baji lanjut Arist, dapat dikenakan tindak pidana dengan ancaman pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun pidana penjara.
“Atas kejadian penolakan ini dan atas dasar ketentuan pasal 36 junto pasal 85 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa dalam keadaan darurat fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan pada bencana bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan, ” tambahnya.
Dijelaskan, pada bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) DILARANG MENOLAK PASIEN atau meminta uang muka terlebih dulu dari pasien sesungguh tidak dibenarkan atas apapun alasannya.
Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga pelaksana tugas dan fungsi keorganisasian dari Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat yang memberikan pelayanan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia mendesak Gubernur Sulawesi Selatan untuk memberhentikan dari tugasnya sebagai direktur Rs. Labuhan Banji untuk bertanggungjawab secara hukum.(rilis)
“Kami berharap Gubernur Sulsel memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan daerah itu untuk segera mengevakuasi Ardiansyah ke Rumah Sakit yang lebih baik untuk mendapat pelayanan kesehatan yang memadai, ” pinta Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak ini.
“Komnas Perlindungan Anak akan membantu keluarga Ardiansyah melakukan gugatan hukum,” tutur Arist.
Dipaparkan, penolakan Ardiansyah sebagai anak untuk mendapat pelayanan kesehatan dari Rs. Labuan Banji merupakan tragedi atas kemanusiaan dan penghinaan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan serta pelecehan terhadap anak sebagai amanah dan titipan Allah, Komnas Anak sebutan lain dari Komnas Perlindungan Anak mendesak Polres Labuan Banji untuk segera melakukan pemeriksaan kepada direktur Rumah Sakit dan kepada para pekerja medis yang menolak sengaja Ardiansyah.
“Untuk memantau perkembangan kasus ini, Komnas Anak juga akan menurunkan Quick Investigator Vuluntary Komnas Anak untuk melakukan koordinasi dengan aparat pemerintah dan aparatur penegak hukum di Sulawesi Selatan, dan segera bertulis surat kepada Gubernur Sulawesi Selatan,” tutup Aris Merdeka Sirait. 

Baca Juga :   Pembuatan Air Mancur di Kolam Lakipadada Tana Toraja Rampung Desember Tahun Ini

Pos terkait