Manokwari, kabartimur.com- DPRK Manokwari melalui komisi III yang membidangi Pembangunan melakukan hearing kepada OPD teknis dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan kabupaten Manokwari terkait intensifikasi pemungutan retribusi pelayanan kebersihan melalui skema pemotongan gaji pegawai.
Rapat dipimpin langsung oleh wakil ketua I DPRK Manokwari, Suriyati Faisal didampingi Ketua komisi lll, Abu Rumkel, bersama Sekertaris komisi Sergius Nuham dan anggota komisi dan turut dihadiri oleh sekda Manokwari di Ruang rapat DPRD, Jumat (21/3/ 2025).

Melalui hearing tersebut, Suryati menyampaikan bahwa hal ini dilakukan karena karena banyaknya isu yang berkembang di tingkatan ASN mengenai pemerintah daerah akan memotong biaya retribusi sampah lewat pemotongan gaji.
” Jadi ini kan informasinya simpang siur Jadi kami DPRK melalui komisi III memanggil instansi terkait untuk menjelaskan” Kata Suryati.
Suryati menjelaskan bahwa melalui pertemuan rapat dengar pendapat tersebut pihaknya mendapatkan informasi bahwa proses tersebut masih dalam tahap pemetaan data ASN untuk pemungutan dan kemudian penerapannya juga nantinya tidak serta merta dilakukan kepada semua ASN.
Sementara itu, apabila terjadi keberatan dengan Pemberlakuan pemotongan pada gaji maka asn yang bersangkutan langsung menyampaikan ke instansi sebagaimana telah diatur di dalam peraturan bupati 165 tahun 2024 terkait pengajuan keberatan kepada bupati atau pejabat yang ditunjuk atau SKPD atau dokumen lain yang di persoalkan.
Lanjut Suryati mengungkapkan bahwa dari hasil hearing, OPD teknis telah menyampaikan bahwa sudah ada regulasi terkait perda sampah dan sudah diatur di peraturan bupati terkait regulasinya sehingga gaji pegawai nantinya tidak serta merta dilakukan pemotongan.
“Jadi pada tahap pertama ini terbatas, dimana akan dimulai dari kepala dinas terlebih dahulu dengan kepala bidang karena ini pendataannya belum semua dilibatkan karena sedang dalam proses pengumpulan data pada setiap OPD” terang Suryati.

Sementara itu ketua komisi lll, Abu Rumkel menjelaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya mendukung dengan adanya aturan dan relugasi yang jelas dan berharap regulasi tersebut harus disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat agar tidak ada yang komplain nantinya.
Selain itu guna memaksimalkan retribusi sampah, pemerintah daerah harus menyiapkan sarana dan prasana agar semua bisa berjalan dengan baik.
Rumkel menjelaskan bahwa Terkait perda sampah yang telah dibuat dalam peraturan bupati agar bisa disinkronisasikan sehingga aturan dan regulasinya dapat dijalankan dengan baik.
Terkait jumlah pemotongan senilai Rp.80 ribu kepada gaji pegawai Rumkel berharap agar kembali ditinjau pemberlakuannya karena kemampuan semua asn tidak sama.
Pihaknya mendorong OPD pemungut untuk saling bersinergi dalam meningkatkan PAD yang mengalami penurunan ditahun sebelumnya sehingga tahun ini bisa meningkat.
Senada disampaikan oleh sekertaris komisi III, Sergius Stevanus Nuham bahwa dalam upaya menggenjot PAD dikabupaten Manokwari harus ada kolaborasi dan sinergitas semua pihak.
” Untuk regulasi perbupnya kami belum terima sehingga kami akan menyurati pemda untuk menyerahkan perbup tersebut untuk kami pelajari lebih lanjut” Kata Sergius yang juga adalah ketua Fraksi PDI Perjuangan.
“Sedangkan terkait dengan tarif pemotongan gaji retribusi sampah nantinya ada klasifikasi seperti kepala dinas, kepala bagian dan tidak bisa diberlakukan sama kepada semua pegawai/asn dan ini menjadi perhatian penting untuk ditindaklanjuti bersama dalam perbup tersebut” Sambungnya.
Pihaknya berharap dengan sinergitas semua pihak, PAD di kabupaten Manokwari akan meningkat dimana PAD menjadi indikator keberhasilan kinerja pemerintahan daerah yang pada akhirnya akan menjadi kekuatan utama dalam mendukung APBD. (Red/*)