Komisi II DPRD Haltim Minta Disperindagkop Ambil Langka Tegas Terkait Pemanfaatan Pasar Yang Belum Difungsikan Tapi Kondisi Sudah Rusak

HALTIM,Kabartimur.Com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara (Malut),meminta Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMKM (Disperindagkop) Haltim untuk mengambil langkah tegas menyangkut pengoprasian Pasar dan Pembangunan Pasar yang belum digunakan namun kondisinya sudah rusak.

Ketua Komisi II DPRD Haltim Mursid Amalan mengungkapkan sesuai dengan data tahun 2021, dari 22 Pasar yang dibangun di Haltim, 18 Pasar diantaranya tidak beroprasi baik itu Pasar yang dibangun pemerintah daerah maupun dibangun Pemerintah Provinsi.

Mursid Amalan menegaskan, Pemda Haltim dalam Hal ini Disperindag Haltim harus mengambil langkah tegas untuk pemanfaatan Pasar yang telah dibangun oleh pemerintah.

“Pasar-pasar yang telah dibangun oleh pemerintah Daerah maupun Pemrov, harus dioprasikan, karena pasar yang dibangun menelan anggaran yang cukup banyak namun dari sisi pemanfaatan pasar belum dilakukan oleh Disperindag,” ujar Mursid, Kamis (17/03/2022).

Baca Juga :   Kendalikan Inflasi, Bupati Manokwari Menghadiri Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda Se-Indonesia

Selain itu, Komisi II, akan melakukan kordinasi dengan Disperindag dalam waktu dekat karena dinilai Disperindag Haltim tidak ada upaya menindaklanjuti Pemanfaatan pasar yang ada di Haltim, walaupun pihaknya telah melakukan kordinasi dan turun langsung di lapangan untuk melakukan Pengecekan pasar yang belum beroprasi.

“Komis II DPRD akan memangil Disperindag untuk menanyakan pemanfaatan pasar yang telah dibangun, salah satunya pasar Jiko Mobon Kota Maba yang telah dibangun namun belum ditempati oleh Pedagang, apalagi bangunan sudah rusak sebelum dipakai,” katanya

Ketika ditanya terkait dengan pembentukan tim pansus DPRD untuk menangani pasar yang tidak aktif dan pasar yang belum digunakan tapi sudah rusak, namun dirinya menyampaikan terkait pembentukan pansus pihaknya harus melihat akar permasalahan terlebih duhulu baru dilakukan pembentukan tim pansus.

“Menyangkut dengan gedung pasar yang belum ditempati namun sudah rusak itu kita harus melihat akar permasalahannya dan kemudian pemanfaatan pasar juga harus melibatkan masyarakat,” tandas Mursid.

Baca Juga :   Jasa Raharja Akan Serahkan Santunan Korban Kecelakaan KM Cantika Express

Dirinya meminta kepada masyarakat ataupun pedagang agar menempati pasar yang sudah disiapkan oleh Pemerintah.
“Pemerintah sudah menyiapkan pasar lalu para pedagang berjualan disamping-samping jalan. Hal ini juga membuat pemanfaatan atau pengoprasian pasar tidak maksimal,” Pungkasnya.

(Red/Ruslan)

Pos terkait