Manokwari, kabartimur.com– Menyikapi stateman yang dilontarkan salah anggota DPRD Kabupaten Manokwari usai rapat Paripurna DPRD kabupaten Manokwari masa sidang 1 tahun 2024 di kantor DPRD, Kamis pada (26/9) kemarin tentang kehadiran pimpinan OPD, Plt Bupati Manokwari Edi Budoyo menjelaskan bahwa itu bukan unsur kesengajaan.
Pasalnya rapat paripurna yang digelar dikantor DPRD yang dikemas dalam Paripurna DPRD kabupaten manokwari masa sidang 1 tahun 2024 tentang Penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Kabupaten Manokwari Tahun 2024 hanya dihadiri oleh beberapa pimpinan OPD saja dikarenakan tidak mendapatkan undangan.
Budoyo menjelaskan bahwa sama sekali tidak ada unsur kesengajaan karena undangan menghadiri paripurna tersebut sangat mendesak dan tidak ada undangan sebelumnya dikarenakan bagian persidangan pada setwan Manokwari tidak memberikan undangan resmi dan hanya bersifat lisan digroup Whatsapp.
Sementara pada hari yang sama juga dikantor DPRD dilakukan sidang bersama eksekutif pada pagi harinya pada pukul 10.00 WIT yang dimulai pukul 11.00 WIT dan kemudian dilanjutkan dengan kegiatan hearing pada sore harinya yang sempat discor sampai dengan Paripurna penutupan KUPA PPAS yang kegiatannya juga sempat molor berapa jam.
Terlebih itu, undangan untuk kegiatan paripurna penutupan KUPA PPAS belum sempat diedarkan karena pada sore harinya kantor sudah tutup sehingga bagian persidangan pada setwan DPRD hanya membagikan undangan di group Whatsapp OPD.
” Tidak ada unsur kesengajaan untuk ketidakhadiran Pimpinan OPD dalam rapat Paripurna karena undangan yang dishare di group Whatsapp hanya dibaca oleh sebagian sehingga yang belum sempat membaca tidak hadir” Terang Budoyo sambil menitikkan air mata.
Pihaknya berharap pimpinan DPRD bersama jajarannya memaklumi itu sehingga kedepannya terbangun kekompakan dan kerjasama yang baik antara legislatif dan eksekutif dan yang terpenting agar kegiatan yang akan dilaksanakan bisa tepat waktu dan tidak molor sampai berjam-jam agar pihak eksekutif juga bisa menjadwalkan kehadiran.
Diberitakan sebelumnya bahwa Anggota DPRD Manokwari Sorot Pimpinan OPD yang Dinilai Membangkang dan Minta Dievaluasi dikarenakan tidak hadir dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di kantor DPRD pada tanggal 27 sepetember 2024.
https://kabartimur.com/anggota-dprd-manokwari-sorot-pimpinan-opd-yang-dinilai-membangkang-dan-minta-dievaluasi/.
(Red/*)