MANOKWARI, kabartimur.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat menegaskan syarat utama pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) melalui jalur otonomi khusus atau pengangkatan yaitu tidak terlibat dalam partai politik.
Kepala Kesbangpol Papua Barat Thamrin Payapo di Manokwari, Kamis, mengatakan orang asli Papua yang berkeinginan mengikuti bursa pencalonan terhadap anggota DPRP maupun DPRK wajib memenuhi syarat utama tersebut.
“Termasuk tidak mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten pada Pemilu 2024,” kata Thamrin.
Dia menjelaskan bahwa syarat utama pencalonan yang dimaksud sudah disosialisasikan ke seluruh lapisan masyarakat asli Papua yang tersebar di tujuh kabupaten se-Papua Barat.
Saat ini, kata dia, pemerintah provinsi sementara menyelesaikan peraturan teknis yang akan menjadi pedoman bagi panitia seleksi (pansel) di tingkat kabupaten dan panitia pemilihan pada tingkat provinsi.
Gubernur telah melayangkan surat ke instansi terkait untuk mengajukan tiga dari lima nama Pansel pada Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, dan Fakfak.
“Gubernur tunjuk dua orang, satu dari bupati, satu kejaksaan, dan satu orang ditunjuk Majelis Rakyat Papua Barat. Pansel ini setiap kabupaten,” jelas dia. (*)