Kesaksian Lumpak Marise Simanjuntak Ditekan Penyidik Agar Mengaku Serahkan Rp450 Juta ke PPK

MANOKWARI- Kontraktor, Lumpak Marise Simanjuntak dihadirkan sebagai saksi dalam lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Dinas Perumahan Papua Barat dengan terdakwa Hendrik Kolondom sebagai kuasa pengguna anggaran, Yanto Idji sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Yohanis Balubun yang diduga berperan sebagai penghubung dalam proses penjualan tanah milik keluarga Koninam yang berlokasi di Bestcamp Arfai.

Selain Simanjuntak, terdapat 8 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), diantaranya dua saksi verbalisan dari penyidik Polda Papua Barat, Bendahara pengeluaran di Dinas Perumahan Papua Barat hingga dua keluarga Koniman, pemilik tanah yang menjadi objek dalam kasus tersebut.

Didepan Majelis Hakim yang dipimpin Sarjono, Rabu (30/10/2019, Lumpak Marise Simanjutak mengatakan ditekan oleh penyidik untuk mengaku memberikan uang senilai Rp450 juta ke terdakwa Yanto Idji.

“Saya ditekan penyidik untuk mengakui bahwa saya memberikan uang sekitar 450 juta kepada Yanto Idji selaku PPK. Hal tertuang dalam berkas acara pemeriksaan namun kemudian saya menarik kembali pernyataan tersebut,” kata Lumpak Marise Simanjuntak.

Pernyataan itu kemudian diperkuat dengan berita acara tentang menarik kembali pernyataan saat ia diperiksa oleh JPU, Decyana sembari mengatakan, “Ini kan berita acara menarik kembali pernyataan di BAP,” katanya.

Disi lain Simanjuntak yang juga saat ini masih berstatus tersangka dalam kasus tersebut menyebutkan akan mengembalikan uang milik pemerintah daerah yang digunakan untuk membeli tanah yang kemudian dijadikan sebagai Kantor Dinas Perumahan.

Baca Juga :   Dugaan Pelarangan Jilbab di SMP N 15, Bupati: Saya Sangat Kaget

“Kalau mereka keberatan atas penjualan tanah itu, saya kembalikan uang mereka (Pemerintah Papua Barat Red) dan mereka kembalikan tanah saya,” tegas Simanjuntak dalam persidangan itu.

Dalam proses pembelian tanah dari Keluarga Koninamn, diakui Simanjuntak bahwa tidak didasarkan pada perhitungan nilai jual objek pajak, melainkan pembelian dilakukan berdasarkan kesepakatan harga antara dirinya dengan sang pemilik tanah.

Sementara AKP Tommy Pontororing, penyidik Tipikor Polda Papua Barat yang dihadirkan sebagai saksi verbalisan mengatakan, terkait dengan pernyataan Simanjuntak, pihaknya menyerahkan pada penilaian majelis hakim mengenai menarik kembali pernyataan dalam BAP.

“Itukan nanti hakim yang menilai, cuma kami penyidik tidak berpedoman pada satu keterangan tersebut, hal ini bermula dari praperadilan yang diajukan kemarin, sebab didalam Prapid itu ada tersinggung dengan materi,” kata Tommy Pontororing.

Lebih lanjut, dikatakannya, bahwa ada keterkaitan pemberian uang kepada Amos Yanto Idji, sementara Amos Yanto Idji membantah menerima uang tersebut.

“Dari keterangan tersebut kami penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain, rupanya yang terjadi bagi-bagi uang dengan kisaran Rp50 juta ada juga menerima Rp20 juta yang dilakukan Yanto Idji dan kami sudah sita,” jelas Tommy.

Kaitan dengan statusnya sebagai saksi verbalisan, kata Pontororing, pihaknya dihadirkan karena sejumlah saksi merasa keberatan dengan masing-masing terdakwa namun ia menjelaskan bahwa penanganan korupsi pada pengadaan tanah di Dinas Perumahan ini terdapat lima tersangka.

Baca Juga :   Peringati Hari Kepahlawanan Sam Ratulangi, KKK Manokwari Gelar Syukuran

“Dari lima tersangka, tiga orang sudah berstatus terdakwa dan kini menjalani persidangan sementara dua lainya yakni Lumpak Marise Simanjuntak sebagai pengusaha tanah dan Nina Diana selaku pembuat akta jual beli masih dalam pemberkasan,” jelasnya.

Disisi lain, Pengacara Terdakwa Hendrik Kolonam, Yan Christian Warinussy mengatakan dalam persidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi itu, ada keterangan saksi dari keluarga koniman yang dianggap bisa meringankan kliennya.

“Tadi keterangan saksi dari keluarga Koniman bahwa ia hanya menerima uang Rp15 Juta dari penghubung yakni Yohanis Balubun untuk membayar tanah miliknya. Itu sebenarnya meringankan klien saya, sebab dalam proses pencairan anggaran, klien saya selaku KPA telah memenuhi mengeluarkan anggaran dengan total Rp4,5 miliar namun rupanya ada kendala dalam proses pembayaran antara penghubung dengan pemilik tanah,” jelasnya.

Sementara dalam keterangan saksi Kartika Ningsi, salah satu anak dari Almarhum Koniman, menjawab pertanyaan Majelis hakim terkait pembayaran harga tanah sesuai sertifikat yang dia miliki. Ia mengaku hanya menerima uang Rp15 Juta. Kesaksian Kartika berbeda dengan pernyataan saksi Simanjuntak yang mengaku mengeluarkan uang untuk membayar 3 sertifikat tanah itu masing-masing harusnya mendapat Rp 150 Juta.

Baca Juga :   KPU Manokwari Gelar Debat Publik Terakhir

Keterangan saksi lain, yakni Bendahara Pengeluaran di Dinas Perumahan Papua Barat, Anggi Andini mengaku proses pencairan uang untuk digunakan membayar tanah sekitar bulan Desember 2015, penyerahan uang tersebut dilakukan secara simbolis di Bank BNI Manokwari.

“Uang yang kita cairkan untuk diserahkan secara simbolis itu saya tidak tau nilainya berapa, tapi proses pencairaan dilakukan di Bank BNI, kemudian saat itu diserahkan ke pemilik tanah dan sisa sebagian lagi dibayar melalui transfer,” jelasnya.

Saat ditanya soal honorium sebagai bagian dari PPK, Andini mengaku tidak menerima honor. Hanya saja, ia mengaku menerima dana Rp20 juta dari terdakwa Yanto Idji dengan alasan buat natalan.

“Saya dikasih uang sekitar Rp 20 juta dari Pak Yanto Idji, saat itu bahasanya uang natal,” ujarnya. Namun, saat ditanya apakah setiap natalan ia diberikan uang dengan nilai 20 juta Andini mengaku baru sekali saat itu.

Kasus dugaan korupsi di Dinas Perumahan Papua Barat terkait pembelian tanah itu diduga terdapat kerugian negara sekitar Rp4,5 miliar. Kasus tersebut ditangani penyidik Tipikor Polda Papua Barat sejak tahun 2015, meski tiga tersangka kini telah berstatus terdakwa dan merupakan tahanan kejaksaan, namun hingga saat ini dua tersangka lain yakni Simanjuntak dan Nina Diana masih berkeliaran bebas di luar dengan status sebagai tahanan kota. (AD)

Pos terkait