Kepingin Punya RX King, MH Curi Motor Milik Petugas Medis Covid-19 Wondama

WASIOR – Tertarik memiliki motor Yamaha RX King membuat MH, pemuda 25 tahun, petugas nonmedis yang bekerja di ruang isolasi khusus pasien Covid-19 di Gedung Sasar Wondama Manggurai, Distrik Wasior Kabupaten Teluk Wondama gelap mata.

MH nekat mencuri motor RX King milik Muhamad Arifin Zaini yang merupakan tenaga kesehatan di ruang isolasi Covid-19 yang tak lain adalah rekan kerjanya sendiri.

Kejadian curanmor itu berlangsung pada 5 Januari 2021 dan berhasil diungkap jajaran Satuan Reskrim Polres Teluk Wondama beberapa waktu lalu.

Kapolres Teluk Wondama AKBP Yohanes Agustiandaru dalam press release terkait kasus tersebut, Jumat (16/4) di Mapolres Isui mengungkapkan, MH mencuri motor rekan kerjanya itu di halaman Gedung Sasar Wondama Manggurai yang dipakai sebagai ruang perawatan pasien Covid-19.

MH yang mengetahui motor diparkir tanpa dipasangi kunci stang lantas merencanakan pencurian. Dia menunggu hingga dini hari agar bisa dengan leluasa melakukan aksinya karena kondisi saat itu sedang sepi.

Baca Juga :   Tingkatkan Disiplin Kerja, RSUD Teluk Wondama Terapkan Kontrak Kerja bagi Pegawai Honorer

“Kemudian pukul 02.00 WIT kembali ke TKP kemudian mengambil motor tersebut kemudian menyembunyikan di belakang, di rumput-rumput kemudian di bawa kembali ke rumahnya,”jelas Ndaru, demikian panggilan karib Kapolres Teluk Wondama.

Kasat Reskrim AKP Walman Simalango menuturkan motif MH melakukan pencurian adalah karena tertarik ingin memiliki motor jenis RX King. Agar tidak ketahuan, MH melakukan modifikasi terhadap beberapa bagian motor.

“Yang bersangkutan tertarik untuk mempergunakan sendiri. Makanya ketika motor dia sudah ambil, sebelum digunakan dia sudah modifikasi. Dia ganti beberapa (bagian) seperti velg dan beberapa elemen motor yang diganti,”ujar Simalango.

Namun polisi tidak kehabisan akal. Berbekal keterangan saksi, anggota Sat Reskrim mendatangi salah satu bengkel di kota Wasior yang ternyata benar bahwa di tempat itu telah dilakukan modifikasi terhadap motor RX King yang dibawa MH.

Baca Juga :   Tak Kunjung Tuntas, DPRD Wondama Minta Proyek Jembatan Kabouw dan Rowi Diaudit

“Dan saat kita ke rumahnya motor itu lagi terparkir di rumahnya,”kata Simalango.

Atas aksinya itu, MH tidak hanya kehilangan pekerjaannya tetapi juga harus bersiap menanti sanksi hukum. Dia dikenakan pasal 363 ayat 1 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Nday)

Pos terkait