MANOKWARI- Dalam memberikan kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat terlebih khusus kepada orang miskin atau kelompok orang miskin, maka dilakukan Penandatanganan Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum di Aula Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat Selasa, 26 Januari 2021,
Kegiatan tersebut ditandai dengan Penandatanganan Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum serta penyerahan kontrak oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Papua Barat, Slamet Prihantara selaku pihak Pertama kepada pihak Organisasi Bantuan Hukum (OBH) selaku pihak Kedua.
OBH diantaranya: Direktur Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Papua Barat, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Papua Barat dan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kamasan.
Kakanwil dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Divyankum) beserta panitia penyelenggara yang telah bekerja keras menyelenggarakan kegiatan ini ditengah-tengah situasi Pandemi Covid-19 seperti ini.
“Pada hari ini penandatangan kontrak dengan lembaga bantuan hukum yang tentunya akan bermanfaat bagi masyarakat terutama bagi masyarakat miskin yang memerlukan bantuan yang berkaitan dengan hukum,”ujarnya.
Pihaknya berharap melalui penandatanganan kontrak, hal paling utama ketika masyarakat benar-benar mendapatkan sebuah pelayanan, sebuah kepastian dan yang paling penting adalah bagaimana kesadaran dari masyarakat tentang hukum itu sendiri.
“Tugas kita adalah memberikan sebuah pencerahan, baik di antara kita maupun juga di masyarakat. Justru kita sebagai aparat penegak hukum baik dalam struktur organisasi divisi pelayanan hukum namun juga lembaga bantuan hukum beserta jajaran harus bisa memberikan sebuah ketauladanan. Bagaimana kita berjalan, untuk kehidupan demi kehidupan untuk saling asa, asi, asu, selalu saling memberi menerima, selalu saling mengingatkan. Inilah yang kita harapkan sehingga benar-benar apa yang tertuang dalam dasar negara, pancasila, bhineka tunggal ika,” harapnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Masjuno, Pejabat Administrator, JFU dan JFT.(Rls/*)