JAKARTA, kabartimur.com – Kementerian Hukum (Kemenkum) kembali meraih predikat Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP). Capaian tersebut menandai keberhasilan Kemenkum mempertahankan predikat informatif selama empat tahun berturut-turut.
Penghargaan tersebut diterima dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang digelar di Jakarta, Senin (15/12/2025). Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama (Karo Hukerma) Kemenkum, Ronald Lumbuun, menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas pencapaian tersebut.
“Kami bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena Kemenkum kembali meraih predikat badan publik informatif untuk keempat kalinya secara berturut-turut. Terima kasih kepada seluruh jajaran Kemenkum yang terlibat dalam proses penilaian ini. Predikat informatif merupakan hasil kerja keras bersama,” ujar Ronald usai menerima penghargaan.
Menurut Ronald, hasil penilaian keterbukaan informasi publik tahun ini menjadi modal penting bagi Kemenkum untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat.
“Hasil ini menjadi bahan evaluasi bagi PPID Kemenkum agar ke depan dapat memberikan pelayanan informasi yang semakin optimal dan responsif kepada masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoegiantoro, menegaskan bahwa tantangan badan publik dalam memberikan pelayanan informasi akan semakin kompleks. Oleh karena itu, diperlukan komitmen kuat dari pimpinan instansi untuk menjamin keterbukaan informasi publik.
“Tantangan PPID ke depan semakin tinggi. Dibutuhkan komitmen yang kuat dari pimpinan badan publik, bahkan bila perlu membentuk struktur khusus PPID agar pelayanan informasi berjalan maksimal,” tegas Donny.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Papua Barat, Piet Bukorsyom, turut mengucapkan selamat atas capaian tersebut. Ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Papua Barat terus berkomitmen memberikan pelayanan informasi yang transparan dan mudah diakses oleh masyarakat.
“Kami senantiasa berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam penyediaan informasi hukum, sehingga manfaat layanan hukum semakin dirasakan oleh masyarakat,” ujar Piet. ( Red/*)






