MANOKWARI- Rustam SH, MCPCLE, sebagai Advokat Senior di Papua Barat mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat agar mengusut tuntas Proyek Pekerjaan Jalan dan Jembatan penyebrangan Tanah Merah-Saengge Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni Papua Barat.
Diketahui Pekerjaan Jalan dan Jembatan penghubung Tanah Merah Saengga pada tahap II Tahun 2018 dengan Nilai Proyek sekitar Rp2 Milyar yang dikerjakan oleh PT. TADDOPULI IRIAN JAYA.
Pekerjaan tersebut dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Teluk Bintuni, kabarnya telah dilakukan pencairan seratus persen pada Desember 2018.
“Sayang sekali uang Negara sebesar itu hasilnya hanya menyisahkan Papan yang di taruh melintang di antara lubang Jalan” kata Advokat Rustam SH, MCPCLE. Selasa (30/3-2021)
Menurutnya, sudah saatnya Kejaksaan Tinggi Papua Barat menurunkan tim di lapangan untuk melakukan pemeriksaan, sebab kinerja pihak kontraktor tersebut bukan hanya merugikan keuangan Negara tetapi asas manfaat tidak tepat pada sasaran pembangunan jalan penghubung antara Kampung dan Distrik di Daerah tersebut.
“Kami minta Kejaksaan Tinggi harus turunkan tim untuk melakukan pemeriksaan, sekaligus ini tantangan buat Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat.” Tegasnya.(*)