Kejati Papua Barat Bersama BPJS Kesehatan Kediputian Wilayah XII dan Kejati Papua Barat Bersinergi Dalam Upaya Peningkatan Kepatuhan Peserta dan Pemberi Kerja

MANOKWARI , Kabartimur.com- BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah XII melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama bersama Kejaksaan Tinggi Papua Barat dalam upaya peningkatan kepatuhan peserta dan pemberi kerja.

Kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut ditandai dengan penyerahan plakat oleh kepala Deputi Direksi Wilayah XII ,Mangisi Raja Simarmata kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin di Swiss-belhotel Manokwari ,Senin (30/09/2024).

Bacaan Lainnya

Kepala Deputi Direksi Wilayah XII , Mangisi Raja Simarmata dalam sambutannya menyampaikan bahwa Keberhasilan program JKN ini bukan hanya menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan semata selaku operator pelaksana program tersebut, namun juga membutuhkan support dan dukungan dari seluruh pihak, termasuk dari Kejaksaan, Dinas Ketenagakerjaan, PTSP, Pengawas Tenaga Kerja dan Asosiasi Pengusaha.

Baca Juga :   Untuk ke 7 Kali, Bantuan APD dari Gugus Tugas Pusat ke Papua Barat Melalui Kodam XVIII Kasuari

” Kami sangat menyadari bahwa tanpa keterlibatan Bapak/Ibu para pemangku kepentingan, program JKN tentunya tidak dapat terlaksana dengan baik maka daru itu kami ucapkan banyak terima kasih atas dukungan dan keterlibatan Bapak/Ibu dalam pelaksanaan program JKN khususnya di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya ini “.jelasnya.

Lanjut dia katakan, BPJS Kesehatan akan selalu berkomitmen dalam perbaikan mutu layanan di fasilitas kesehatan, yang bertujuan agar seluruh peserta JKN dapat mengakses pelayanan secara mudah, cepat dan setara di seluruh wilayah.

Sementara itu dari sisi cakupan kepesertaan, Provinsi Papua Barat sebesar 609.924 peserta dan Provinsi Papua Barat Daya sebesar 666.090 peserta. Dari dua Provinsi tersebut seluruhnya telah menyandang predikat Universal Health Coverage (UHC) >98%.

Peserta JKN segmen PPU Badan Usaha mengalami perkembangan positif setiap bulannya, tercatat per September 2024 peserta JKN segmen Badan Usaha di Provinsi Papua Barat sebesar 24.179 peserta dan di Provinsi Papua Barat Daya sebesar 44.095 peserta.

Baca Juga :   Wakil Bupati Lutra Minta Ibu Hamil Hindari Makanan Instan, Ini Penjelasan Suaib Mansur

” Namun, masih terdapat beberapa Badan Usaha yang belum sepenuhnya patuh dalam mendaftarkan, memberikan data dan membayar iuran tepat waktu, yang selanjutnya akan disampaikan lebih rinci pada saat pemaparan materi ” Ungkapnya.

Pada Forum Koordinasi Kepatuhan ini melibatkan Kejaksaan Negeri di bawah Kejaksaan Tinggi Papua Barat dengan harapan pada kegiatan ini dapat berdiskusi terkait kendala dan permasalahan yang ada di lapangan sehingga dapat menghasilkan solusi, ide-ide dan gagasan baru yang tertuang dalam kesepakatan bersama untuk menjaga sustainilitas program JKN khususnya di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.

” Kami menilai perlu adanya sinergi bersama dalam upaya peningkatan kepatuhan peserta dan pemberi kerja. Tidak hanya pada segmen Badan Usaha namun juga segmen Jamkesda dan PPU Pemerintah yang iurannya bersumber dari APBD ” Harapnya

Baca Juga :   Sinergi BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, BP3OKP RI, dan PT Genting Oil Kasuri “Wujudkan Kesejahteraan Kesehatan di Papua Barat Melalui Program SRIKANDI

Pihaknya berharap kepada seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama melakukan koordinasi dan advokasi baik kepada Badan Usaha dan juga Pemerintah Daerah untuk lebih meningkatkan kepatuhan khususnya dalam pembayaran iuran JKN.

Senada dengan itu Kepala kejaksaan Tinggi Papua Barat , Muhammad Syarifuddin dalam arahannya menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi memiliki kewenangan dalam bekerjasama menghadapi masalah hukum yang ada, terutama pengawasan terhadap pelaksanaan program JKN.

“Terkait JKN, jika ada permasalahan yang dihadapi sehingga perlu ada kerjasama antar BPJS kesehatan dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat,” jelasnya

Melalui penandatanganan kerjasama ini, diharapkan ada suatu kesepakatan yang dijalin untuk mengatasi permasalah hukum yang dapat terjadi mencakup jaminan kesehatan kepada masyarakat. (Red/*)

Pos terkait