Kejagung Lelang Aset PT. Asuransi Jiwasraya di Berbagai Wilayah KPKNL, Salah Satunya di KPKNL Makassar

Dr. KETUT SUMEDANA, Kepala Pusat Penerangan Hukum

Jakarta Kabartimur.Com

Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung telah melaksanakan dan akan melaksanakan kegiatan lelang barang rampasan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada PT Asuransi Jiwasraya (persero).Hal tersebut disampaikan melalui siaran pers, Rabu (09/03/2022).

Pelelangan aset dilakukan sebagai upaya penyelesaian dan pemulihan kerugian negara.

Aset PT. Asuransi Jiwasraya disejumlah tempat dilelang dengan harga Rp 520.834.145.600 (lima ratus dua puluh milyar delapan ratus tiga puluh empat juta seratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah).

Pelelangan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Berikut ini merupakan aset PT. Asuransi Jiwasraya yang dilelang Kejaksaan Agung berdasarkan wilayah KPKNL.

1)KPKNL Makassar
1 (satu) unit Kapal Phinisi dengan total nilai limit Rp 7.456.069.00 yang dilelang pada tanggal 24 Februari 2022, namun karena belum ada peminat maka akan dilakukan lelang ulang;

2)KPKNL Banjarmasin
26 bidang tanah di Kabupaten Banjar dengan total nilai limit Rp 37.824.223.000 melalui KPKNL Banjarmasin yang akan dilelang pada tanggal 10 Maret 2022;

3) KPKNL Jakarta IV
4 (empat) unit mobil dengan total nilai limit Rp 1.013.075.000 melalui KPKNL Jakarta IV yang akan dilelang pada tanggal 10 Maret 2022;

4) KPKNL Cirebon
2 (dua) bidang tanah di Kabupaten Kuningan dengan total nilai limit Rp 114.630.000 yang akan dilelang pada tanggal 16 Maret 2022;

Baca Juga :   Resmi Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan BBM Hari Ini

5) KPKNL Pontianak
23 bidang tanah dan/atau bangunan di Kab. Kubu Raya dan Kota Pontianak; 3 (tiga) Unit Mobil; dan 4 (empat) unit Motor dengan total nilai limit Rp 48.021.106.000 yang akan dilelang pada tanggal 22 Maret 2022;

6) KPKNL Tangerang
26 bidang tanah dan/atau bangunan di Kec. Cisauk, Kec. Tigaraksa dan Kec. Pakuaji, 1 (satu) unit Ruko di Kec. Serpong Utara, 1 (satu) unit Rumah di Perum. Puspita Loka BSD, dan 1 (satu) unit Apartemen Casa De Farco di Kec. Cisauk dengan total nilai limit Rp 131.092.634.000, yang akan dilelang pada tanggal 05 April 2022;

7) KPKNL Serang
61 bidang tanah di Desa Nameng Rangkasbitung dengan total nilai limit Rp 11.169.089.000 yang akan dilelang pada tanggal 30 Maret 2022;

31 bidang tanah di Desa Pabuaran, Kolelet Wetan dan Cimangeunteung Rangkasbitung dengan total nilai limit Rp 2.486.627.000, yang akan dilelang pada tanggal 30 Maret 2022;
64 bidang tanah di Desa Sukamanah Rangkasbitung dengan total nilai limit Rp 16.740.322.000, yang akan dilelang pada tanggal 31 Maret 2022;

Baca Juga :   Status DSH dalam Perkara Koneksitas Tipikor Kredit BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong Tahun 2016 s.d 2023 Ditingkatkan Jadi Tersangka

1 bidang tanah di Kecamatan Tanara dengan total nilai limit Rp 2.114.651.000, yang akan dilelang pada tanggal 31 Maret 2022;

61 bidang tanah di Desa Mekarsari dan Pasirkembang Kec. Maja dengan total nilai limit Rp 2.187.868.000 yang akan dilelang pada tanggal 31 Maret 2022;

46 bidang tanah di Desa Cisangu Kab. Lebak dengan total nilai limit Rp 332.506.600 yang akan dilelang pada tanggal 12 April 2022;
77 bidang tanah di Desa Dadap Kec. Curugbitung dengan total nilai limit Rp 45.109.185.000 yang akan dilelang pada tanggal 12 April 2022;

57 bidang tanah di Desa Bojongcae, Desa Panancangan, Kab Lebak dengan total nilai limit Rp 9.253.931.000 yang akan dilelang pada tanggal 13 April 2022;
61 bidang tanah di Desa Malabar Kec. Cibadak dengan total nilai limit Rp 3.649.227.000, yang akan dilelang pada tanggal 13 April 2022;

45 bidang tanah di Desa Asem, Cisangu, Kab Lebak dengan total nilai limit Rp 8.602.320.000, yang akan dilelang pada tanggal 14 April 2022;
33 bidang tanah di Desa Cijoropasir, Kab. Lebak dengan total nilai limit Rp 10.591.405.000, yang akan dilelang pada tanggal 14 April 2022;

8) KPKNL Bogor
30 bidang tanah di Desa Sukamulya, Kab. Bogor dengan total nilai limit Rp 9.224.757.000, yang akan dilelang pada tanggal 06 April 2022; 43 bidang tanah di Desa Sukamulya, Kab. Bogor dengan total nilai limit Rp 16.997.093.000 yang akan dilelang pada tanggal 07 April 2022;

Baca Juga :   JAM PIDSUS Sita Uang Tunai Senilai Rp.372 Milliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi

48 bidang tanah di Desa Mekarsari, Rumpin Kab. Bogor dengan total nilai limit Rp 52.418.243.000, yang akan dilelang pada tanggal 13 April 2022;
50 bidang tanah di Desa Mekarsari, Rumpin Kab. Bogor dengan total nilai limit Rp 47.370.101.000, yang akan dilelang pada tanggal 14 April 2022;

49 bidang tanah di Desa Mekarsari, Rumpin Kab. Bogor dengan total nilai limit Rp 11.284.814.000, yang akan dilelang pada tanggal 19 April 2022;
70 bidang tanah dan/atau bangunan di Desa Kabasiran Kab. Bogor dengan total nilai limit Rp 30.278.370.000, yang akan dilelang pada tanggal 14 April 2022;

87 bidang tanah dan/atau bangunan di Desa Kabasiran Kab. Bogor dengan total nilai limit Rp 15.501.899.000 yang akan dilelang pada tanggal 20 April 2022.

Bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti lelang, dapat mengakses informasi pada alamat domain https://www.lelang.go.id dan media sosial resmi Kejaksaan RI. (tts/mir)

Pos terkait