Kasus Mantan Caleg PSI yang Divonis 1 Tahun 2 Bulan Menarik Simpati Tokoh Muda Toraja

Toraja Utara, Kabartimur.com—Kasus calon legislative Tana Toraja dari partai PSI yang akhirnya divonis 1 tahun 2 bulan oleh pengadilan negeri makale menarik simpati salah satu tokoh muda Toraja Yulisu Dakka.

Menurutnya kejadian tersebut seharusnya dapat dicegah dan tidak harus membuat seseorang yang adalah tulang punggung keluarga harus dijatuhi hukuman penjara apabilah semua pihak baik Mulai dari pihak kependudukan pada saat dokumen KTP yang bersangkutan dibuat, pihak KPU sebagai pihak yang menetapkan caleg yang bersangkutan sebagai caleg tetap dalam daftar caleg tetap (DCT) dan pihak badan pengawas pemilu yang bertugas mengawasi jalannya proses pemilu bekerja lebih teliti.

Dakka yang adalah salah satu sosok yang cukup kritis di wilayah Toraja itu menjelaskan bahwa yang paling ia sayangkan adalah Calon dari Partai PSI Bernama Musa Lumalan Manglili tersebut sangat mungkin untuk dibatalkan pencalonannya seandainya pihak bawaslu serta komisi pemilihan umum sedikit lebih teliti dalam menjalankan tugasnya. Dimana menurut Dakka Bawaslu sangat berpeluang untuk melakukan pelacakan sejak dini sebab oknum Caleg tersebut bahkan masih aktif menjalankan tugas sebagai tenaga pengajar bahkan setelah dirinya ditetapkan sebagai calon tetap.

Baca Juga :   Difasilitasi KAPABEL, KUPS "Kopi Pedamaran" Launcing Home Industry di Bokin

“ kalau seandainya pihak bawaslu lebih jeli menjalankan tugasnya, mereka seharusnya bisa mendeteksi lebih dini kejadian ini sebelum penetapan, dengan demikian calon yang bersangkutan dapat dihindarkan dari persoalan hukum dengan membatalkan pencalonannya, tapi ini kok seolah-olah ada pembiaran” katanya.

Pada kesempatan itu, Yulius dakka yang mengaku sebagai mantan aktivis 98 itu menilai bahwa pihak dukcapil, KPU dan bawaslu perlu juga dimintai pertanggungjawaban. Dinas kependudukan dan pencatatan sipil dinilai wajib ikut bertanggungjawab atas kejadian tersebut karena menurutnya akan sangat berbahaya apabilah dokumen yang dalam kepengurusan nya harus betul-betul valid bisa dengan mudanya kecolongan seperti ini.

“terutama pada momen pemilu kemarin yang seharusnya semua pihak mesti meningkatkan kewaspadaan mereka” Tutupnya.

Seperti diketahui bahwa, Calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tana Toraja dari partai PSI Musa Lumalan Manglili divinis 1 Tahun 2 Bulan karena terbukti telah memalsukan data di kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) dengan mengganti kolom pekerjaannya sebagai Pensiunan ASN padahal yang bersangkutan masih berstatus ASN.

Baca Juga :   Menggantikan Peran Sang Ayah, Politisi Muda Prianto Soma Sukses Membawa Partai Demokrat Jadi Jawara di Dapil 2 Toraja Utara

Kaitan dengan hal tersebut, ketua komisi pemilihan umum kabupaten Tana Toraja Berty Paluangan saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa, pada prinsipnya KPU untuk tahapan penetapan calon legislatif hanya sampai pada pemeriksaan formil yaitu menerima berkas, memeriksa kelengkapan berkas serta kesesuaian antara berkas yang satu dengan yang lainnya, KPU mengaku tidak punya wewenang untuk pemeriksaan materil

“ jadi ketika kami memeriksa berkas dimana yang bersangkutan telah mencantumkan kolom pekerjaan sebagai Pensiunan, jadi yang kami lakukan adalah memeriksa kesesuaiannya dengan melihat KTP yang bersangkutan yang mana ada kesesuaian tertulis Pensiunan ASN” Terangnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa, karena sebagai seorang yang sudah berstatus pensiun tidak lagi memiliki sangkutan apapun dalam hal pencalonan maka pihak KPU tidak lagi meminta berkas tambahan seperti dokumen yang dilengkapi oleh para calon yang masih berstatus kepala lembang atau ASN.

Baca Juga :   Bulan Suci Ramdhan, Dandim 1414 Tana Toraja Berbagi Takjil ke Masyarakat

“kami tidak punya wewenang yang lebih jauh untuk memastikan data-data KTP yang bersangkutan ini dipalsukan atau tidak” Tambahnya lagi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tana Toraja Elis Bua Mangesa untuk saat ini belum bisa memberikan penjelasan karena pada saat dihubungi yang bersangkutan sedang dalam perjalanan. * Soetanto*

Pos terkait