Kasus Candaan BOM di Bandara Manokwari Dilimpahkan ke PPNS Penerbangan

MANOKWARI—Polres Manokwari telah melimpahkan penanganan kasus candaan bom di Bandara Rendani kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), kasus ini menjerat salah seorang ASN lembaga vertikal berinisial JT, yang terjadi Selasa (2/7/2019).

“Senin kemarin, kami sudah limpahkan penangannya ke PPNS penerbangan, karena dalam aturan merupakan kewenangannya,” jelas Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Musa Jedi Permana, Kamis (11/7/2019).

Musa menjelaskan, saat dimintai keterangan, JT mengakui bahwa aksi tersebut dilakukannya karena iseng saja. Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah meminta keterangan dari 2 orang saksi.

“Aksi yang dilakukan pelaku adalah inisiatif sendiri tanpa suruhan orang lain. Dia juga dalam keadaan normal dan tidak mengalami gangguan kejiwaan,” tambahnya.

Diketahui, cadaan yang berujung dengan proses hukum, ini bermula saat JT hendak berangkat dari Manokwari-Sorong dengan menumpangi maskapai Batik Air. Dalam pesawat itulah aksi JT mengeluarkan candaan secara spontan kepada salah seorang pramugari dengan ucapan “ADA BOOM” di dalam tas kecil.

Baca Juga :   Bupati Manokwari Resmikan Perpustakaan Kampung Warmare

Kemudian, tas tersebut setelah diperiksa didapati 2 buah handphone Xiaiomi, 1 botol kecil madu Teje, 1 buah dompet dan 1 buah tas kecil berisikan flash disk serta satu buah chas hp Xiaomi.

Musa Permana menambahkan, tidak terima dengan candaan tersebut, pramugari kemudian melaporkan JT kepada petugas AVSEC yang berada di dalam pesawat. Meski sempat meminta maaf atas aksinya, namun petugas AVSEC tetap meproses yang bersangkutan.

“JT diturunkan dan digiring menuju Polsek Bandara sebelum akhirnya diserahkan ke Mapolres Manokwari,” tutup Musa Permana. (SGF)

Pos terkait