MAKASSAR KABARTIMUR Jurnalis Online Indonesia ( JOIN) Sulsel, tidak puas dengan keterangan Kapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan AKBP Suhasto yang menyatakan tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh Yusuf, seorang jurnalis senior disana.
Ketua JOIN Sulsel, Rifai Manangkasi, berharap ada penyelidikan mendalam atas kasus kematian Yusuf dan menyepelekan pernyataan Kapolres Kotabaru menyatakan tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh Yusuf berdasarkan hasil visum sementara.
“Harus dilakukan secara mendalam dengan melakukan bedah mayat atau outopsi untuk memastikan penyebab,” lanjutnya.
Rifai berharap keluarga korban mengizinkan agar jenazah diautopsi sebab hal itu mesti dilakukan lantaran Yusuf telah menjadi sorotan bukan hanya masyarakat Kalimantan Selatan, tetapi juga sudah menjadi perhatian tingkat nasional.
Rifai lanjut mengatakan, jenazah Yusuf masih bisa diautopsi secara optimal karena baru dimakamkan satu hari, yakni pada Senin (10/6).
Dokter, kata Rifai dapat menjelaskan secara komprehensif perihal penyebab kematian Yusuf melalui otopsi dokter mesti mengidentifikasi penyebab mengapa Yusuf meninggal hanya sekitar 30 menit setibanya di rumah sakit.
Autopsi terhadap jenazah Yusuf akan membuka tabir misteri kematiannya.
Jika kematian Yusuf memang wajar berdasarkan autopsi, maka kasus tersebut tidak perlu diperpanjang. Tapi sebaliknya, Bareskrim Mabes Polri mesti turun tangan untuk melakukan penyelidikan secara objektif untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas kematian tersebut.
Merujuk keterangan pers yang diterbitkan Dewan Pers, Senin (11/6), mendiang Yusuf ternyata lebih dulu ditahan oleh Polres Kotabaru di Lapas Kotabaru II karena sengketa pemberitaan sebelum meninggal dunia. Dewan Pers menyatakan tidak pernah menyarankan atau membolehkan Yusuf ditahan.
“Dewan Pers tidak pernah menerima pengaduan dari pihak-pihak yang dirugikan oleh berita yang dibuat Muhammad Yusuf,” demikian tulis Ketua Dewan Pers Yoseph Adi Prasetyo dalam keterangan pers.

Menanggapi hal ini, JOIN Sulsel menilai jika Penyidik Polre Kotabaru telah melawan MoU yang diteken Kapolri dan Dewan Pers. “Polisi jangan seenaknya melakukan penahanan harus meminta penilaian, apakah berita tersebut produk jurnalisti atau bukan dari Dewan Pers.
Aneh, kata Ahli Dewan Pers di Sulsel ini sebab penyidik melangkahi SOP dalam penanganan sengketa pers. “Penyidik tidak meminta pendapat Dewan Pers kemudian melakukan penanganan saat akan diajukan ke penuntutan baru minta keterangan Ahli, “ujar dosen Luar Biasa beberapa PTS di Makassar.
Rifai menduka, kasus yang selama ini menyeret jurnalis akibat karya jurnalistik terpublish banyak bertendensi kepentingan. “Ya, banyak kasus sarat kepentingan pelapor yang mempermainkan hukum dengan bersekongkol oknum penyidik, “urai Rifai.
Pada kasus kematian Yusuf ini bisa terjadi modus jual beli kasus.”Kapolresnya harus juga diperiksa jangan sampai terlibat kepentingan pribadi hingga melakukan hal-hal tidak prosedural, ” tambah Rifai lagi.