Jeritan Hati Eks Korban Banjir Bandang Wasior : Kapan Sertifikat Hak Milik Rumah dan Tanah Huntap itu Datang

WASIOR – Lebih kurang 17 tahun sudah warga eks korban bencana banjir bandang Wasior, Kabupaten Teluk Wondama tahun 2010 menempati hunian tetap (huntap). Sepanjang itu pula mereka tak kunjung mendapat kepastian soal kepemilikan rumah juga tanah.

Terdapat sedikitnya 9 lokasi huntap yang tersebar di Distrik Wasior dan sekitarnya yang dibangun BNPB untuk merelokasi ratusan warga korban banjir bandang yang kehilangan rumah beserta harta benda mereka.

Hingga 20 tahun berlalu para korban bencana dashyat itu belum juga menerima sertifikat kepemilikkan rumah dan tanah di lokasi huntap. Kecemasanpun muncul. Jangan-jangan suatu waktu mereka akan terusir dari rumah yang kini mereka tempati.

“Sampai sekarang ini kami masih tinggal bertanya-tanya apakah pemerintah ini mau kasih kita lepas tanah ini secara resmi kepada kita atau dikasih rumah dan tanah dia punya supaya suatu ketika dia usir kita dari kita punya tempat ini dan kita pergi berlabuh (bikin rumah di atas laut), “ kata Lodewik Manaruri, warga eks korban banjir bandang yang tinggal di huntap Kuras, Rado.

Baca Juga :   KLB Demam Berdarah di Teluk Wondama Selesai, Pemberantasan Sarang Nyamuk Tetap Jalan

Manaruri yang juga merupakan Kepala Kampung Rado menyampaikan itu dalam musyararah perencanaan pembangunan (Musrenbang) distrik Wasior di Wasior, Selasa.

Dia mengatakan, saat awal penempatan huntap pemerintah menjanjikan bahwa semua penghuni huntap akan diberikan sertifikat hak milik atas rumah dan tanah. Hal itu yang membuat para korban banjir setuju direlokasi dari lokasi rumah mereka yang lama ke lokasi huntap.

“Itu yang sampai sekarang masyarakat masih bertanya apakah kita ini akan diberikan sertifikat pribadi atas rumah-rumah yang kita tempati itu atau tidak, “lanjut Manaruri.

Mengenai hal itu, Kabid Pertanahan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama Hugo Ramar menyebut, semua lokasi huntap kecuali huntap Sanduai sudah berstatus lahan milik Pemda karena sudah dilakukan pembebasan tanah.

Karena itu dia memberi jaminan para penghuni tetap akan mendapat sertifikat hak milik untuk rumah dan tanah di lokasi huntap. Namun dia menegaskan, yang berhak menerima sertifikat adalah mereka yang namanya ada dalam SK Bupati sebagai penghuni huntap yang merupakan korban banjir bandang.

Baca Juga :   Transmigrasi Baru di Werianggi Dibuka Tahun Ini, Dinas Pastikan Warga Lokal Jadi Prioritas

“Sertifikat yang turun nanti tetap kepada nama pemilik pertama (sesuai SK penempatan) bukan yang sudah pindah tangan dari pemilik pertama ke pemilik kedua atau yang sudah dijual. Sudah tahu tanah pemerintah baru pi jual lagi, “ ucap Hugo yang sebelumnya menjabat Kabag Pertanahan. (Nday)

Pos terkait