WASIOR – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Wondama menegaskan tidak ada tahapan kampanye dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada 4 TPS di Distrik Wasior sesuai perintah Mahkamah Konstitusi.
Karena itu peserta Pilkada dilarang keras melakukan kampanye dalam bentuk apapun untuk menarik simpati pemilih menjelang pelaksanaan PSU.
“Tidak dilakukan kampanye. Kami kami tidak memfasilitasi kampanye dalam bentuk apapun. Jadi tidak ada kampanye karena tahapan itu sudah selesai. Kami harap ini perlu mendapatkan pengawasan dari Bawaslu,”ujar Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Teluk Wondama dalam rapat koordinasi persiapan PSU di Wasior, Selasa (30/3/2021).
Senada, Ketua Bawaslu Teluk Wondama Menahen Sabarofek mengingatkan semua paslon dan tim pemenangan untuk tidak melakukan aktivitas kampanye baik secara terbuka maupun tertutup menjelang pelaksanaan PSU.
Mena, demikian panggilan karib Ketua Bawaslu Teluk Wondama menyatakan pihaknya akan segera mengaktifkan kembali Sentra Penengakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk memproses setiap dugaan pelanggaran pemilu.
“Kepada Paslon kami ingatkan bahwa tidak ada aktivitas kampanye. Bukan hanya pemasangan baliho atau berkumpul tatap muka tetapi penyebaran bahan kampanye secara terselubung juga dilarang. Jadi kami tegaskan kampanye dilarang dalam bentuk apapun,”tandas Mena dalam rakor tersebut.
Seperti diketahui, KPU Teluk Wondama menjadwalkan pelaksanan PSU 4 TPS dilaksanakan pada 8 April mendatang. Sesuai amar putusan MK, PSU diikuti oleh ke-4 paslon peserta Pilkada 2020 yaitu Elysa Auri-Fery Auparay (A2), Bernadus Imburi-Zeth Marani (BERIMAN), Paulus Indubri-Kuro Matani (IDAMAN) dan Hendrik Mambor-Andarias Kayukatuy (HEMAT).(Nday)