Jangan Keliru, Meski Sudah Divaksin Tetap Rapid Antigen Kalau Melakukan Perjalanan

WASIOR – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Teluk Wondama menyatakan warga yang telah menerima vaksin tetap harus menjalani skrining Covid-19 dengan rapid test antigen jika melakukan perjalanan.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Teluk Wondama dr Yoce Kurniawan mengatakan ketentuan itu sejalan dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan tertanggal 5 Maret 2021. Namun demikian, kata Yoce, pertimbangan utamanya adalah karena kekebalan yang didapat dari vaksin tidak mencapai 100 persen.

Penelitian Badan POM menyebut kekebalan yang dihasil vaksin hanya sebesar 65,5 persen. Itu artinya individu yang sudah menerima dua kali vaksin tetap memiliki kemungkinan untuk terpapar virus corona.

“Apakah yang sudah vaksin yang melakukan pelaku perjalanan tidak perlu diskrining rapid, kan itu yang sering jadi pertanyaan. Jawabannya adalah masih dilakukan skirining. Kenapa, karena sekali lagi ini tidak 100 persen kan, masih 65,5 persen tetapi kemudian kita tunggu saja pengumuman atau edaran dari pusat,”ujar Yoce dalam keterangan pers di Manggurai, baru-baru ini.

Baca Juga :   Kominfo Bangun 15 BTS Baru, Kampung Terpencil di Wondama Bisa Nikmati Telepon Seluler

Pasca pelaksanaan vaksinasi Covid-19 berkembang keinginan di masyarakat agar yang sudah menerima suntikkan vaksin tidak perlu lagi menjalani skiring dengan rapid test antigen bila melakukan perjalanan.

Selain karena dinilai ribet dan memakan waktu, tarif rapid antigen yang mencapai 250 ribu bagi PNS dan pekerja serta 100 ribu bagi masyarakat umum menjadi faktor lain yang dinilai memberatkan.

“Coba kalau sudah divaksin tidak perlu rapid antigen lagi ka. Ini tong sudah vaksin juga masih tetap antigen lagi mana bayar mahal lagi. Kalo tidak pakai rapid antigen lagi pasti banyak yang mau vaksin,” kata salah seorang PNS Wondama yang enggan namanya dipublikasikan.

Adapun sesuai Surat Edaran Bupati Teluk Wondama, masa berlaku rapid test antigen bagi pelaku perjalanan adalah 3 hari sejak surat rapid dikeluarkan.

Baca Juga :   Sosialisasi Partisipasi Pemilih, KPU Wondama Imbau Warga Tidak Golput

Di Wondama, kewajiban rapid antigen bagi pelaku perjalanan hanya berlaku bagi warga berusia 12 tahun ke atas. Sementara yang di bawah 12 tahun tidak perlu rapid antigen cukup dengan surat keterangan dari faskes.

“Kita masih menggunakan di bawah 12 tahun tidak diperlukan antigen. Sedangkan SE Kemenkes terbaru yaitu nomor 7 tahun 2021 itu tetap menggariskan yang dibawah 5 tahun baru tidak melakukan rapidantigen. Kita di Wondama belum mengikuti. Kita masih mengikuti SE yang lama. Jadi selama itu belum kita atur ya masih seperti itu,”jelas Yoce. (Nday)

Pos terkait