Jadi Pembicara Forum Riset dan Inovasi Potensi Unggulan Daerah Konawe Selatan, Kanwil Kemenkumham Sultra Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual

Kendari, kabartimur.com – Dalam upaya peningkatan kualitas hasil kelitbangan dan peningkatan pelayanan publik tata kelola pemerintahan dan daya saing daerah, serta penjaringan inovasi daerah, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hidayat Yasin mengikuti Rapat Konsultasi dan Evaluasi Riset dan Inovasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Konawe Selatan melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Konawe Selatan di Hotel Kubah 9 Kendari, Kamis (20/06).

Rapat Konsultasi dan Evaluasi kegiatan kelitbangan mengusung tema “Forum Riset dan Inovasi dalam rangka menjaring potensi unggulan daerah sebagai Kekayaan Intelektual” dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Selatan St. Chadidjah dan dihadiri oleh Deputi Riset dan Inovasi Nasional RI Dr. Yopi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) pada Kabupaten/ Kota se Sulawesi Tenggara, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Sulawesi Tenggara, Universitas Halu Oleo, Universitas Sulawesi Tenggara serta OPD terkait.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :   Kontingen Provinsi Papua Barat Diimbau Jaga Prokes dan Dilarang Konsumsi Miras

Kabupaten Konawe Selatan terus menggali, memanfaatkan, dan mengoptimalkan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, maupun potensi budaya lokal untuk mengembangkan produk unggulan daerah agar mudah dikenal, mudah didapat, dan berdaya saing yang tinggi, jelas Sekda Kabupaten Konsel.

Lebih lanjut, Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah (RID) BRIN Dr. Yopi menyampaikan komitmen BRIN dalam melakukan pendampingan kepada daerah khususnya Kabupaten Konawe Selatan untuk dapat membangun ekosistem inovasi berdasarkan produk unggulan daerah maupun permasalahan yang dihadapi.

Pada kesempatan lain selaku narasumber, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hidayat Yasin menyampaikan perlindungan Kekayaan Intelektual melalui Indikasi Geografis dilindungi selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan dimana objek perlindungan mencakup sumber daya alam, barang kerajinan tangan, dan hasil industri, jelasnya.

Baca Juga :   Bakal Calon DPR RI Sulsel 3 Owner PT Jas Mulia Salurkan Bantuan Peduli Kasih di Bumi Pongtiku

Sementara itu, pengawasan Indikasi Geografis itu sendiri oleh Pemerintah Pusat dan Daerah meliputi kewenangan yakni menjamin tetap adanya ciri dan kualitas tertentu yang menjadi dasar diterbitkannya IG serta mencegah penggunaan IG secara sah, lanjut Hidayat.

Seperti diketahui bahwa Sulawesi Tenggara baru memiliki 1 produk Indikasi Geografis yang telah terdaftar yakni Mete Muna. Sementara itu untuk Kabupaten Konawe Selatan sendiri ada beberapa produk unggulan yang memiliki potensi antara lain Kopi Tolaki, Lada Konsel, serta Jeruk Tinanggea yang sementara dalam proses pendaftaran Kekayaan Intelektual.

“Semoga kedepan Kabupaten Konawe Selatan bisa mendaftarkan lebih banyak produk potensi daerah sebagai Kekayaan Intelektual, harap Hidayat.(Red/Rls)

Pos terkait