HALTIM,Kabartimur.Com – Penanganan kasus dugaan penyalagunaan Dana Desa dan alokasi dana desa oleh Kepala Desa Foli, Kecamatan Wasile Tengah dinilai Lamban berjalan lambat.
Pasalnya perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur tersebut belum ada perhitungan Kerugian Negara.
Kasus penyalagunaan DD dan ADD oleh kepala Desa Foli tersebut belum bisa diproses lebih lanjut lantaran surat yang dilayangkan oleh Kejari belum mendapatkan balasan dari pihak lembaga pengawas pemerintah daerah alias inspektorat setempat.
Kasi Intel Kejari Halmahera Timur mengatakan, perihal surat dimaksud yang disampaikan Kejari kepada pihak Inspektorat sudah sejak lama. Surat perihal permintaan rekomendasi hasil perhitungan kerugian negara oleh inspektorat terkait kasus penyalahgunaan anggaran DD dan ADD desa Foli tahun 2018 dan 2019 tersebut belum juga mendapatkan balasan.
“Kejari menyurat ke Inspektorat itu sudah lama, dan surat itu belum ada balasan. Sampai sekarang hasil Audit belum juga keluar,” katanya, kamis (16/06 /2022).
Pihak Kejaksaan Negeri lanjut Farid, sementara menunggu balasan rekomendasi kerugian negara kasus penyalagunaan DD dan ADD Desa Foli dari Inspektorat. Apabila sudah mendapatkan hasil kerugian, maka perkara diproses lebih lanjut.
“Kami tinggal menunggu hasil dari inspektorat (hasil audit kerugian negara kasus DD dan ADD desa Foli,’ jelasnya.
Hingga berita ini layak diturunkan kepala Inspektorat Halmahera Timur, Enda Nurhayati belum memberikan keterangan resmi dan tidak merespon ketika dihubungi melalui aplikasi media sosial WhatsApp pribadinya.
(Red/Ruslan ).