Ini 8 Nama Yang Layak Jadi Plt Sekda di Manokwari

MANOKWARI-Kabartimur.Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Manokwari yang akan mengisi kekosongan pada kursi Sekda setelah ditinggal pensiun oleh F.M Lalenoh, dipastikan memiliki beban tugas dan tanggungjawab yang sama beratnya dengan pejabat difinitif.

Sesuai persyaratannya, seseorang yang akan diangkat menjadi Plt. Sekda harus memenuhi beberapa persyaratan khusus.

Syarat formalnya pernah menjabat minimal dua kali Pejabat Difinitif Eselon IIb seperti Kepala Dinas, Kepala Badan, Asisten, Sekeretaris DPRD, atau staf Ahli Kepala Daerah.

Selain itu, calon Plt. Sekda harus memenuhi syarat keterampilan, administratif, dan kemampuan berkomunikasi dengan berbagai pihak.

Plt. Sekda harus memiliki kecakapan leadership, keunggulan kompentensif, dan memenuhi ketentuan kepangkatan dan golongan. Secara prinsip, tidak ada perbedaan antara syarat Plt. dengan syarat sekda definitif.

Dari segi kepangkatan dan golongan, tercatat ada 8 orang yang dinyatakan layak dan memenuhi syarat diajukan bupati menjadi Plt. Sekda Manokwari, yaitu:
1. Anthon Renyaan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah kabupaten Manokwari
2. Wempy Bandung, Kepala Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Manokwari
3. Barnabas dowansiba, Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Manokwari
4. A. Makatita, Sekertaris DPRD Manokwari
5. Henri Sembiring, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari
6. Soleman Sesa, Kepala Inspektorat Kabupaten Manokwari
7. Jhon Warijo, Kepala Bappeda Kabupaten Manokwari dan
8. Yosef isir, Kepala Dinas Kependudukan dan Pecacatan Sipil kabupaten Manokwari.

Baca Juga :   DPA 2020 Diserahkan, Bupati Harap OPD Tunjukkan Kinerja Baik Beri Pelayanan Maksimal

Dari 8 calon tersebut, menjadi kewenangan bupati mengangkat Plt. Sekda untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah setelah mendapat persetujuan Gubernur Papua Barat sebagai wakil pemerintah pusat.

Sebelumnya, Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan kepada Kabartimur.com mengatakan proses penentuan calon Plt Sekda yang akan diserahkan ke Gubernur membutuhkan kajian dan pertimbangan mendalam. Hal ini dikarenakan tugas penting Plt. Sekda adalah membantu Bupati dan Wakil Bupati dalam pelaksanaan Pemerintahan di Kabupaten Manokwari.

Beban berat lainnya menurut bupati, seorang Plt. Sekda menjalankan tugasnya sebagai filter untuk kebijakan pemerintah daerah.

Mampu menjadi jembatan sinergitas dan koordinasi antara SKPD di lingkungan pemda. Juga harus memiliki jam terbang yang tinggi sebagai birokrat yang memegang jabatan struktural.

“ Jadi masih dalam proses menunggu waktu yang tepat, masyarakat jangan terlalu percaya isu-isu yang banyak berkembang di luar sana,” kata bupati.

Baca Juga :   LP3BH Gelar Audiens Bersama Kepala Perwakilan PBB di Manokwari

Sejauh ini orang nomor satu di pemerintahan Kabupaten Manokwari ini mengaku telah mengantongi nama aparatur sipil negara (ASN) yang akan dijadikan Plt sekda.

Tentunya ASN tersebut merupakan pejabat teras di lingkungan Pemda Manokwari, jabatan Esselon II, setingkat jabatan Kepala Dinas atau Badan .

Pos terkait