Hukum Adat Arfak dan Wondama Masuk Katalog Perpustakaan Kongres Amerika Serikat ( Library Of Congress)

Manokwari, Kabartimur.com— Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay bangga, Karya Anak adat Papua bisa menembus Katalog library of Congress.

Atas Prestasi ini, Ketua DAP Wilayah III Doberay, Paul Finsen Mayor memberi apresiasi kepada Dr (c) Filep Wamafma, SH.,M.Hum.,C.LA, yang juga Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Manokwari, lewat karya ilmiah dan penelitiannya tentang hukum adat di Papua Barat.

“Kami dari Dewan Adat minta pemerintah segera membantu dan memfasilitasi perbanyak buku Hukum Adat arfak dan Wondama, agar bisa dijadikan bahan ajar di sekolah, kantor pemerintahan, kepolisian, TNI, perusahaan, serta bisa dibagikan kepada para tamu pemerintah, agar semua orang tahu Papua punya Hukum Adat dan nilai-nilai kearifan lokal yang wajib dihormati, dijaga dan dilestarikan karena ini adalah Identitas Orang Papua itu sendiri,” terang Finsen Mayor.

Baca Juga :   Sikapi Permintaan Rektor Unipa, Kapolres Manokwari Beri Penjelasan

Prestasi tersebut juga dibahas pada Seminar Regional Papua Barat, Senin (17/12), di kampus STIH, Sanggeng. Digagas DAP Wilayah III Doberay bersama STIH Manokwari, seminar ini menghadirkan Pembicara Filep Wamaf, Perwakilan MRPB, Levinus Wanggai dan Ketua DAP Wilayah III Doberay Mananwir Paul F. Mayor.

Acara ini juga dihadiri utusan Masyarakat Adat Arfak, Pemuda Arfak, Para Kepala Suku, Tokoh Adat, Persekutuan Gereja-gereja Papua di Papua Barat ( PGGP PB), majelis Rakyat Papua Barat ( MRPB), solidaritas perempuan Papua Wilayah III doberay (SPP wil. III doberay), Tokoh Mahasiswa, Birokrat dan Utusan dari berbagai Elemen Masyarakat.

“Seminar ini melahirkan banyak pikiran-pikiran cerdas dan membuka wawasan masyarakat tentang apa itu Hukum Adat Arfak ( Suku Hatam, Meyah, Sough, Moile) dan Hukum Adat Wondama ( Suku Wandamen, Suku Roon, Roswar, Mairasi, Miere dan beberapa suku lainnya) di Kabupaten Wondama,” kata Finsen Mayor.

Baca Juga :   Kominfo Pusat Akan Pasang Internet Desa Secara Bertahap di Manokwari

Dirinya menambahkan, tiga hal Yang merupakan Identitas Orang Papua yakni Wilayah Adat, Hukum Adat dan Manusia Adat Papua. maka mulai dari sekarang jga tiga hal ini, Stop Jual Tanah ( Wilayah Adat), Stop Pengangkatan Anak Adat karena kepentingan Politik dan upeti ( Hukum Adat), Stop merusak hidup dengan berbagai cara (Manusia Adat Papua).

Pos terkait