HALTIM, kabartimur.com – HRD PT China Railway Engineering Indonesia (PT CREI), Saiful Anwar, membantah tudingan sejumlah karyawan yang mengaku diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan yang menjadi subkontraktor PT Feni Haltim (FHT). Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
Klarifikasi itu disampaikan Saiful Anwar melalui sambungan telepon pada Rabu (4/2/2026). Menurutnya, PT CREI bukan perusahaan pertambangan, melainkan perusahaan konstruksi yang berperan sebagai subkontraktor lapangan PT Feni Haltim.
“PT CREI bergerak di bidang konstruksi dan mengerjakan proyek jangka pendek, seperti pekerjaan timbunan dan pembangunan fasilitas pabrik PT FHT. Masa kerja proyek ini hanya sekitar lima bulan,” jelas Saiful.
Ia menambahkan, seluruh pekerjaan yang dilakukan PT CREI sepenuhnya mengikuti arahan dari PT Feni Haltim. Setelah target pekerjaan tercapai, proyek dinyatakan selesai atau close project.
“Kami bekerja mengikuti arahan PT Feni, mulai dari konstruksi timbunan dan pekerjaan lainnya. Kalau sudah mencapai level yang ditentukan, maka proyek bisa dikatakan selesai,” ujarnya.
Terkait isu pemutusan hubungan kerja (PHK), Saiful menegaskan bahwa pemberhentian terhadap salah satu karyawan dilakukan karena kesalahan dan kelalaian yang bersangkutan, bukan secara sepihak.
“Karyawan tersebut masuk kerja hanya setengah hari, lalu pulang tengah malam dan dilakukan berulang kali. Ini tentu merugikan pekerja lain yang dihitung berdasarkan jam kerja. Karena itu, perusahaan mengambil langkah pemecatan dengan alasan tersebut,” katanya.
Sementara untuk karyawan yang mengundurkan diri, Saiful mengaku tidak menerima pemberitahuan secara resmi dari yang bersangkutan.
“Saya sendiri tidak mengetahui secara langsung, karena tidak ada pemberitahuan resmi bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri,” tambahnya.
Menanggapi tudingan terkait hak upah pekerja, Saiful menegaskan bahwa seluruh tuduhan tersebut tidak benar. Saat ini, PT CREI tengah dalam proses penandatanganan kontrak kerja dengan para pekerja.
“Mengenai kontrak kerja dan kepesertaan BPJS, akan segera dilakukan dalam waktu dekat dengan pendampingan langsung dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Halmahera Timur,” ungkapnya.
Ia kembali menegaskan bahwa perusahaan tidak melakukan pemecatan secara sepihak sebagaimana yang dituduhkan.
“Karena itu, saya tegaskan bahwa tudingan karyawan yang menyebut HRD PT CREI melakukan PHK sepihak adalah tidak benar,” pungkas Saiful. (*)
Penulis: Aples






