WASIOR, Kabartimur.com – Tenaga honorer Pemkab Teluk Wondama, Papua Barat yang tidak termasuk dalam kelompok 546 menyatakan menolak opsi pengangkatan mereka sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu.
Mereka menyuarakan kekecewaan atas hasil seleksi kompetensi PPPK Tahap II yang baru diumumkan beberapa hari lalu.
Pasalnya, sebagian besar dari mereka yang merupakan tenaga honorer lama – beberapa di antaranya sudah mengabdi belasan tahun – tidak termasuk dalam daftar lulus seleksi.
Untuk diketahui, PPPK paruh waktu merupakan solusi yang ditawarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi tenaga honorer yang tidak lulus seleksi CASN.
Perbedaan dengan PPPK penuh waktu adalah kontrak kerja paruh waktu biasanya berdurasi satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai evaluasi kinerja.
Karena jam kerja yang fleksibel, gaji PPPK paruh waktu menyesuaikan dengan beban kerja dan biasanya lebih kecil dari penuh waktu.
“Kami tidak mau dan kami menolak paruh waktu (PPPK paruh waktu). Mereka yang baru honor bahkan tidak pernah honor mereka bisa masuk penuh waktu, masa kami yang honor lama ini baru mau dikasih paruh waktu, “kata Diana Renyaan, salah satu perwakilan massa honorer.
Hal itu ditegaskan saat penyampaian aspirasi oleh para honorer berkenaan dengan pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Tahap II kepada Wakil Bupati Anthonius Alex Marani di Kantor Bupati Teluk Wondama di Rasiei, Selasa, 24 Februari 2026.
Di hadapan wakil bupati, mereka juga minta agar tahapan pengisian DRH NI (daftar riwayat hidup untuk pengusulan nomor induk) bagi pelamar yang lulus seleksi PPPK Tahap II ditunda sampai ada kepastian tentang nasib mereka.
“Tidak bisa pengisian DRH NI dulu karena kami tes bersama. Kami mohon bapak bupati dan wakil bupati bisa perhatikan nasib kami, “lanjut Diana.
Wakil Bupati Alex Marani menyatakan, dia sendiri tidak setuju jika para pegawai honorer yang telah lama mengabdi diangkat dengan status PPPK paruh waktu.
Untuk itu Pemda akan mencari opsi terbaik demi menjamin nasib para pegawai honorer yang telah berkontribusi besar bagi daerah.
“Saya juga tidak sepakat kalau kalian paruh waktu karena kalian semua ini sudah honor lama. Jadi saya akan sampaikan kepada bapak Bupati supaya hal ini harus segera diselesaikan secepat-cepatnya dan seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya, “ucap orang nomor dua Pemkab Wondama ini.
Pengisian Formasi Kosong
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Teluk Wondama Ujang P.Waprak ditemui terpisah, menuturkan bahwa masih tersedia 954 formasi PPPK untuk Kabupaten Teluk Wondama yang belum terisi pasca pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Tahap II.
Karena itu, menurut Ujang, solusi yang bisa diambil adalah mengusulkan pengisian formasi yang masih kosong melalui mekanisme optimalisasi PPPK.
Optimaliasi PPPK adalah kebijakan panitia seleksi nasional (panselnas) untuk memaksimalkan pengisian formasi PPPK yang masih kosong setelah seleksi Tahap I dan Tahap II.
Mekanisme ini memberikan kesempatan bagi pelamar prioritas yang belum lulus seleksi untuk mengisi formasi kosong pada jabatan/instansi yang sama berdasarkan rangking terbaik.
“Saya sarankan supaya ini kita usul untuk dioptimalisasi yaitu pengisian formasi yang kosong ini. Saya sudah sampaikan kepada honorer bahwa nanti akan disampaikan ke bapak Bupati (untuk mengajukan permohonan ke MenPAN), formasi kosong kan banyak, kita usulkan untuk diisi saja supaya masalah selesai, “kata Ujang.
Ujang menambahkan, dia sendiri sudah menyampaikan opsi pengisian formasi kosong melalui mekanisme optimalisasi PPPK kepada Kepala Kantor BKN Regional Manokwari.
Namun karena hal itu bukan merupakan kewenangan BKN maka disarankan agar kepala daerah mengajukan permohonan itu kepada Menteri PAN.
“Prosesnya memang harus Bupati bersurat ke MenPAN untuk disetujui tapi mereka tidak tes lagi. Itu yang akan kita sampaikan ke bapak bupati untuk dilakukan, “kata Ketua Pelti Teluk Wondama ini.
Sebagai informasi, berdasarkan data BKPSDM, jumlah pelamar yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Tahap II adalah sebanyak 336 orang.
Terdiri dari 94 formasi nakes, 70 formasi guru dan 172 formasi teknis. Sementara jumlah honorer non-546 yang belum berstatus ASN sebanyak 283 orang. (Nday)






