Manokwari, kabartimur.com- Selama kurang lebih 4.5 jam KPU Papua Barat (KPU PB) melakukan analisa kegandaan dan verifikasi administrasi (vermin) terhadap dokumen pengajuan perubahan atas rancangan daftar calon sementara (DCS) pada Minggu malam (13/08/2023) Pukul 18.30 s.d. 22.53 WIT di Ruang Aula KPU PB Arfai, Manokwari.
Ketua KPU PB, Paskalis Semunya melalui
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Papua Barat, H. Abdul Halim Shidiq, menjelaskan bahwa sesuai rincian program dan jadwal dari KPU RI, vermin harus dikerjakan selama 4 hari sejak Tanggal 12 s.d. 15 Agustus 2023 sebelum penyusunan dan penetapan DCS. Sebagai alat bantu, pelaksanaan analisa kegandaan dan vermin persyaratan bakal calon menggunakan aplikasi sistim informasi pencalonan (Silon) milik KPU RI.
Kegiatan yang dibuka oleh Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya ini dihadiri oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Papua Barat H. Abdul Halim Shidiq, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Papua Barat Abdul Muin Salewe dan anggota Bawaslu Papua Barat Nurlaila Muhammad.
Dari kalangan sekretariat tampak hadir beberapa Kabag/Kasubag, beberapa staf sekretariat dan admin Silon KPU PB.
Abdul Halim Shidiq menyebut bahwa dalam pemeriksaan dokumen yang terdiri dari analisa kegandaan dan vermin dokumen persyaratan bakal calon (bacalon) ini ada 82 pengajuan dokumen perubahan dari 17 partai politik (Parpol) yang harus dicermati secara detil.
Perubahan dokumen yang diajukan Parpol bervariasi. Selain mengajukan dokumen perbaikan persyaratan bacalon yang belum benar, lengkap dan absah, ada juga beberapa Parpol yang mengajukan penggantian bacalon.
“Beberapa Parpol juga mengajukan pengubahan nomor urut bacalon dan ada juga Parpol yang mengajukan bacalonnya pindah daerah pemilihan (Dapil)” terangnya.
Uniknya, saat dilakukan analisa kegandaan masih ada Parpol yang mengalami kegandaan bacalon dengan Parpol lain. Padahal penyusunan dan penetapan DCS tinggal beberapa hari lagi.
Abdul Halim Shidiq menjelaskan, penentuan status memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) bukan hanya ditentukan oleh kebenaran, kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon tetapi juga ditentukan oleh tidak adanya kegandaan bacalon dalam pencalonan.
Namun saat penutupan vermin pasca pengajuan dokumen perubahan rancangan DCS terdapat 533 bacalon MS tersebar di 17 Parpol dan 15 bacalon TMS tersebar di 3 Parpol.
“Ada 1 bacalon mengalami kegandaan dengan Parpol lain, 1 bacalon belum genap berusia 21 tahun pada saat hari terakhir pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) pada Tanggal 3 November 2023 nanti, dan ada 14 bacalon yang dokumennya masih belum lengkap, benar dan absah” Pungkasnya. (Rls/*)