Hasil Validasi 7 Nama TMS, 38 Calon DPRK Teluk Wondama Jalur Otsus Tetap Lanjut Seleksi Administrasi

WASIOR, Kabartimur.com – Panitia Seleksi (Pansel) memutuskan 38 calon  anggota DPRK Teluk Wondama, Papua Barat  jalur pengangkatan unsur Orang Asli Papua (OAP) atau yang dikenal dengan DPRK Jalur Otsus tetap maju ke tahapan selanjutnya yakni seleksi administrasi.

Sebelumnya pada 16 Juli, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi berkas terhadap 38 calon, Pansel telah mengumumkan 31 nama memenuhi syarat (MS) dan tujuh nama tidak memenuhi syarat (TMS).

Tujuh calon dikategorikan TMS karena beberapa alasan. Yakni masih berstatus ASN aktif, aparat desa/kampung, caleg dari parpol tertentu pada Pileg lalu juga pernah terlibat tindak pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih.

Ketua Pansel DPRK Jalur Otsus Kabupaten Teluk Wondama Eduard Nunaki menyatakan status TMS terhadap tujuh calon DPRK dalam tahapan verifikasi dan validasi berkas tidak otomatis menggugurkan keikutsertaan mereka.

Baca Juga :   DCT Anggota DPRD Kabupaten Tana Toraja dari Partai Nasdem

Dia mengatakan pengumuman TMS hasil verifikasi dan validasi berkas dilakukan untuk mengingatkan bahwa ada kelengkapan persyaratan yang belum mereka penuhi.

“Di dalam validasi ini kami menemukan ada beberapa orang yang berkaitan dengan syarat-syarat yang harus mereka lakukan. Sebagai tim kami berkewajiban mengeluarkan informasi bahwa ada tujuh orang yang berkaitan dengan hal-hal yang akan menjadi konsekwensi bagi mereka,“ jelas Edu, panggilan karib Eduard Nunaki di Sekretariat Pansel DPRK di Wasior, Kamis (18/7).

Edu menyampaikan hal ini usai Pansel melakukan pertemuan klarifikasi menyusul adanya sanggahan dari calon DPRK yang dinyatakan TMS.

“Pertemuan hari ini untuk memberi klarifikasi kepada mereka bahwa ada dua pilihan yang ada pada anda. Ketika peserta ini terpilih dan ditetapkan maka harus bersedia meninggalkan salah satu (jabatan). Tinggalkan PNS, TNI/Polri atau tugasnya sebagai aparat pemerintah kampung dan sebagainya, “lanjut Edu.

Baca Juga :   KPU Wondama Tetapkan 328 Bacaleg Masuk DCS, Empat Partai Gagal Capai 100 Persen

“TMS ini memberi peringatan bagi dia, sehingga pagi ini kami kumpulkan untuk klarifikasi bahwa anda tetap mengikuti seleksi dengan ketentuan-ketentuan dan apabila terpilih dan ditetapkan maka harus meninggalkan satu (salah satu profesi yang digeluti), “imbuh eks Asisten Sekda Teluk Wondama ini.

Dalam pertemuan klarifikasi itu, Aleda Elisabeth Yoteni, satu dari tujuh calon DPRK yang dinyatakan TMS menyebut dirinya keberatan dan merasa sangat terganggu setelah membaca pengumuman Pansel yang memberinya status TMS.

Pasalnya, Aleda mengklaim berkas persyaratan pencalonannya telah lengkap. Aleda juga mengaku sudah membuat surat pernyataan untuk mundur dari ASN.

“Memang saya sangat terganggu dua hari ini. Saya sampai tidak bisa makan. Karena saya merasa tidak ada yang kurang. Pernyataan itu (pernyataan siap mundur dari ASN) saya sudah buat hanya sampai sekarang belum ada SK (pemberhentian), “ujar Aleda.

Baca Juga :   Tingkatkan Kinerja Keuangan Desa, Dinas PMK Luncurkan Klinik Siskeudes

Namun demikian mantan anggota MRPB periode lalu itu merasa lega karena dirinya juga enam calon lain yang berstatus TMS tetap dapat mengikuti tahapan selanjutnya.

“Terima kasih kepada Pansel karena sudah kasih jalan keluar (tetap bisa lanjut), “ucap Aleda.

Untuk diketahui, kuota DPRK Jalur Otsus Kabupaten Teluk Wondama periode 2024-2029 adalah lima kursi dan merupakan pertama kalinya diberlakukan.

DPRK Jalur Otsus merupakan amanat dari UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. (Nday)

 

 

 

 

Pos terkait