Manokwari kabartimur.com- Hakim perwakilan dari Indonesia memaparkan tentang keberagaman hayati di Indonesia yang mana ada lebih kurang 1000 species satwa liar yang dilindungi, diantara lain Burung Cendrawasih, Orang Utan, Komodo, Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae), Badak Sumatera (Dicerorhinus sumatrensis), Tarsius Kerdil (Tarsius pumilus), Gajah Kalimantan (Elephas maximus borneensis), Jalak Bali (Leucopsar rothschildi)
Adapun kendala penegakan tindak pidana satwa liar di Indonesia dilihat dari 3 aspek yakni subtansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum sehingga diperlukan reformasi aturan terkait tindak pidana satwa liar, penyamaan visi para aparat hukum tentang konsep korservasi satwa liar, serta pentingnya mengedukasi masyarakat tentang pentingan melindungi satwa liar.
Selain itu, pada forum tersebut, perwakilan Hakim dari Indonesia juga mengangkat isu tentang maraknya penggunaan teknologi dalam tindak pidana satwa liar belakangan ini yang membuat kejahatan ini semakian terorganisir lintas negara dan lintas benua sehingga perlu adanya kerjasama antara negara khususnya ASEAN dalam pengumpulan data/bukti elektronik terkait.
Perwakilan Hakim dari negara Thailand mengangkat isu tentang pentinganya untuk membuat Hukum Acara khusus untuk tindak pidana satwa liar.
Perwakilan Hakim dari negara Philipina memberikan saran penerapan precautionary principle dalam mengadili tindak pidana satwa liar oleh karena kurangnya bukti dan kepastian ilmiah antara tindakan manusia terkait satwa liar dengan dampaknya kepada lingkungan.
Perwakilan Hakim dari negara Malaysia memberikan penekanan bahwa Hakim harus menggunakan pendekatan berbeda dalam mengadili perkara satwa liar oleh karena tindak pidana ini harus dilihat dari sudut pandang konservasi serta dampaknya untuk kedepannya. (Red/*)