Ketua PN Manokwari IB, Mengapresiasi Prestasi Luar Biasa yang Diraih Hakim PN Manokwari IB atas Gelar Doktor yang Capai Predikat CUMLAUDE dari UNHAS

Keterangan Foto: Ketua Pengadilan Negeri IB Manokwari bersama Salah satu team penguju yaitu Penguji Eksternal yaitu Hakim Agung YM Dr Lucas Prakoso S.H., M.Hum., Hakim2, Panitera, anggota Dharmna Yukti Karini PN Manokwari dan Dr Markham Farued S.H., M.H sesaat setelah ujian terbuka dan pengumuman kelulusan.
Keterangan Foto: Ketua Pengadilan Negeri IB Manokwari bersama Salah satu team penguju yaitu Penguji Eksternal yaitu Hakim Agung YM Dr Lucas Prakoso S.H., M.Hum., Hakim2, Panitera, anggota Dharmna Yukti Karini PN Manokwari dan Dr Markham Farued S.H., M.H sesaat setelah ujian terbuka dan pengumuman kelulusan.

Manokwari, kabartimur.com- Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manokwari IB, Berlinda Ursula Mayor, S.H., LL.M., M.I.R. mengapresiasi prestasi yang luar biasa yang diraih oleh hakim PN Manokwari IB atas gelar doktor dengan pencapaian predikat Cumlaude dari Universitas Sultan Hasanudin (UNHAS) di Makasar.

Sebagaimana diketahui bahwa satu hakim di wilayah Papua Barat yang bergelar Doktor. Dia adalah Markham Faried, Hakim Pengadilan Negeri Manokwari yang telah menyelesaikan Pendidikan dan Promosi Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin pada Senin (14/8/ 2023).

Markham Farid berrhasil mempertahankan Disertasinya yang berjudul “Hakikat Sanksi Pidana Adat Dalam Mewujudkan Keadilan Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum” di hadapan ketua sidang dan 9 (sembilan) orang penguji.

Dalam Disertasinya, Dr. Markham Faried, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Hakikat sanksi pidana adat dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia adalah menyeimbangkan sanksi pidana pokok dengan sanksi pidana adat yang dipengaruhi oleh hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai tata nilai budaya yang dipengaruhi oleh aspek filosofis dan aspek sosiologis dengan kecondongan sanksi adat menjurus kepada kebermaknaan yang bersifat restitutif.

Sementara, peranan sanksi pidana adat dalam penyelesaian perkara pidana anak di Indonesia bersifat prospektif dan berorientasi ke depan dengan tujuan pemidanaan menitikberatkan pada pencegahan dan kesejahteraan sosial dengan karakteristik yang khas dalam pengenaan sanksinya, yaitu hukum adat selalu mengedepankan keharmonisan, keselarasan dan keseimbangan.

Baca Juga :   Tingkatkan Kompetensi Putra Putri Papua, Disnakertrans Berikan Pelatihan Kerja dan Produktivitas Kewirausahaan

Hasil penelitian dia, ditemukan suatu novelty berupa konsep penemuan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan pidana tambahan pemenuhan kewajiban adat terhadap anak yang berkonflik dengan Hukum dengan mempertimbangkan aspek keadilan moral dan keadilan sosial dengan menggali nilai nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.

Hakim telah memadupadankan aspek teologis dan aspek sosiologis yang bersifat meta yuridis, yaitu nilai-nilai di balik aturan perundang-undangan dengan metode penafsiran hermeneutika hukumnya. Sehingga, diharapkan dapat menjadi konsep yang ideal sebagai pedoman bagi hakim dalam menghasilkan putusan yang adil bagi anak yang berkonflik dengan hukum.

Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum itu diketuai oleh Dekan FH Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., dengan Tim Promotor, Prof. Dr. Slamet Sampurno Soewondo, S.H., M.H., DFM., Dr. Syamsuddin Muchtar, S.H., M.H., Dr. Sri Susyanti Nur, S.H., M.H., dan Dewan Penguji, yakni Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum., yang merupakan Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia selaku Penguji Eksternal, Prof. Dr. Andi Muhammad Sofyan, S.H., M.H., Prof. Dr. Andi Suriyaman M. Pide., S.H., M.Hum., Prof. Dr. Syamsuddin Muhammad Noor, S.H., M.H., dan Dr. Hijrah Adhyanti Mirzana, S.H., M.H.

Baca Juga :   Bupati Manokwari Ungkap 9 Misi Wujudkan Manokwari Menjadi Pusat Peradaban di Tanah Papua

Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan dan sanggahan yang dikemukakan oleh Tim Promotor dan Dewan Penguji, Markham Faried lalu ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum peraih predikat Cum Laude dengan IPK 3.99 dengan lama studi 2 tahun 5 bulan.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, Berlinda Ursula Mayor, S.H., LL.M., M.I.R., berharap dengan bertambahnya Hakim Pengadilan Negeri Manokwari yang telah menyelesaikan Pendidikan S-3 Program Doktor Ilmu Hukum tersebut dapat meningkatkan mutu dan kualitas sumber daya manusia khususnya hakim yang terus menjadi topik pembicaraan yang menarik dan berkelanjutan di tengah krisis multi dimensi serta menurunnya produktivitas sumber daya manusia.

Linda sapaan akrabnya menekankan bahwa komitmen Mahkamah Agung dalam proses peningkatan wawasan dan pengetahuan merupakan bagian dari investasi masa depan dalam bentuk sumber daya manusia yang unggul, khususnya hakim yang berkualitas yang memiliki kecerdasaan komprehensif dan kompetitif, sehat jasmani dan rohani, memiliki kepribadian yang unggul, serta meningkatkan harkat, martabat, dan peradaban peradilan di Indonesia.

Baca Juga :   Pekan Depan Sejumlah SMP Di Manokwari Mulai Melaksanakan Persiapan UNBK

Ia berharap Disertasi dari Dr. Markham Faried, S.H., M.H., dapat memberikan kontribusi dalam penegakan hukum di Indonesia khususnya di wilayah Papua yang masih menerapkan kearifan lokal, budaya dan adat setempat, sehingga putusan hakim dapat meningkat kualitasnya, mencerminkan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dan kewibawaan lembaga peradilan menjadi semakin baik, sehingga pada akhirnya putusan hakim akan menghasilkan keadilan yang paripurna,” harapnya

“Sebagai pimpinan saya sangat bangga karena Hakim Markham Faried selain merupakan Hakim muda tapi kinerjanya sangat luar biasa. Di Pengadilan Negeri IB Manokwari ada dua orang lagi Hakim angkatan dari Hakim Markham Faried yaitu Akhmad, S.H. dan Rakhmat Fandika Timur, S.H., yang mana kinerka ketiga Hakim ini sangat luar biasa” ungkap Linda.

Linda menambahkan bahwa sebagai tanda syukur dan solidaritas, Ketua Pengadilan Negeri Manokwari IB Bersama beberapa Hakim juga ikut menghadiri acara ujian terbuka di Makasar baru-baru ini.(Red/*)

Pos terkait